SuaraJawaTengah.id - Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Alm. Slamet Sudiraharjo adalah sedikit dari banyak Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah. Mereka menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu.
Siswandi adalah anggota polri yang jadi korban luka berat dari aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya.
Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Kemudian Alm. Slamet Sudiraharjo, adalah anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010 silam.
Mereka dan puluhan lainnya di Jawa Tengah, menerima kompensasi dari LPSK sebagai korban aksi teror yang terjadi di Indonesia. Total kompensasi diberikan sekitar Rp3 Milyar.
“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada lpsk agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar usai penyerahan simbolis di kantornya, Rabu (9/1/2022).
Dari para korban ini, kata Ganjar, menunjukkan betapa pentingnya agar kita bisa menjaga kerukunan. Ganjar mengatakan, masyarakat tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama. Namun bagaimana menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan.
“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan ya tidak sangar lah gitu apalagi sampai menyakiti orang lain,” kata Ganjar.
Ganjar mengapresiasi LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi. Harapannya, edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.
“LPSK satu tahap lebih maju lagi punya perhatian lebih kepada korban mudah-mudahan manfaat,” tandas Ganjar.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Berkunjung ke Desa Wadas, Tak Terlihat Suasana Menegangkan
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan