SuaraJawaTengah.id - Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Alm. Slamet Sudiraharjo adalah sedikit dari banyak Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah. Mereka menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu.
Siswandi adalah anggota polri yang jadi korban luka berat dari aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya.
Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Kemudian Alm. Slamet Sudiraharjo, adalah anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010 silam.
Mereka dan puluhan lainnya di Jawa Tengah, menerima kompensasi dari LPSK sebagai korban aksi teror yang terjadi di Indonesia. Total kompensasi diberikan sekitar Rp3 Milyar.
“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada lpsk agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar usai penyerahan simbolis di kantornya, Rabu (9/1/2022).
Dari para korban ini, kata Ganjar, menunjukkan betapa pentingnya agar kita bisa menjaga kerukunan. Ganjar mengatakan, masyarakat tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama. Namun bagaimana menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan.
“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan ya tidak sangar lah gitu apalagi sampai menyakiti orang lain,” kata Ganjar.
Ganjar mengapresiasi LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi. Harapannya, edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.
“LPSK satu tahap lebih maju lagi punya perhatian lebih kepada korban mudah-mudahan manfaat,” tandas Ganjar.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Berkunjung ke Desa Wadas, Tak Terlihat Suasana Menegangkan
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah