SuaraJawaTengah.id - Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Alm. Slamet Sudiraharjo adalah sedikit dari banyak Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah. Mereka menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu.
Siswandi adalah anggota polri yang jadi korban luka berat dari aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya.
Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Kemudian Alm. Slamet Sudiraharjo, adalah anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010 silam.
Mereka dan puluhan lainnya di Jawa Tengah, menerima kompensasi dari LPSK sebagai korban aksi teror yang terjadi di Indonesia. Total kompensasi diberikan sekitar Rp3 Milyar.
“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada lpsk agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar usai penyerahan simbolis di kantornya, Rabu (9/1/2022).
Dari para korban ini, kata Ganjar, menunjukkan betapa pentingnya agar kita bisa menjaga kerukunan. Ganjar mengatakan, masyarakat tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama. Namun bagaimana menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan.
“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan ya tidak sangar lah gitu apalagi sampai menyakiti orang lain,” kata Ganjar.
Ganjar mengapresiasi LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi. Harapannya, edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.
“LPSK satu tahap lebih maju lagi punya perhatian lebih kepada korban mudah-mudahan manfaat,” tandas Ganjar.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Berkunjung ke Desa Wadas, Tak Terlihat Suasana Menegangkan
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora