Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:33 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. [Humas Polri]

SuaraJawaTengah.id - Kegiatan pengukuran lahan untuk menjadi bagian dari Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas masih terus menjadi perdebatan. 

Pasalnya sempat terjadi gesekan antara aparat kepolisian dan warga yang menolak proyek Bendungan Bener. Hingga akhirnya terdapat 66 warga diamankan di Polres Purworejo. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan tidak ada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang sempat diamankan di polres setempat kemarin yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada yang jadi tersangka," kata Iqbal dikutip dari ANTARA, di Semarang, Kamis (10/20/2022).

Baca Juga: Pimpinan MPR Fraksi Gerindra Sarankan Pemerintah Tahan Dulu Segala Proyek di Desa Wadas

Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya.

Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.

"Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif," katanya pula.

Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.

Baca Juga: Suasana Terkini di Desa Wadas: Masih Banyak Aparat, Kondisi Sepi Mirip Desa Mati

Kondisi Desa Wadas pada hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif.

Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.

Load More