Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Februari 2022 | 12:10 WIB
Pelaku pembuat dan penyebar video gay diamankan Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). [Suara.com / Citra Ningsih]

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Kontributor : Citra Ningsih

Load More