Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Februari 2022 | 19:55 WIB
Pelaku pembuat dan penyebar video gay diamankan Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). [Suara.com / Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Salah satu pelaku video mesum sesama jenis J (24) ,kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dimintai keterangan, J yang menjual video mesum, mengaku tidak kesulitan ketika mencari lawan main.

"Enggak (kesulitan), iya banyak (partneran)," ungkap J kepada media saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut J mengungkapkan kerap melakukan siaran langsung atau live di akun sosial medianya. Saat live, J sering mengadakan tanya jawab dan request melalui fitur QnA di sosial medianya.

Baca Juga: Pelaku Video Mesum Sesama Jenis di Banjarnegara Diamankan, Pengakuannya Membagongkan

"Live di aplikasi, live sendiri, seringnya ngadain QnA, pertanyaan dan request,"kata dia.

Berdasarkan pengakuan J, penonton sering menanyakan tentang perjalanan hidupnya.

"Ya tanya tentang perjalanan hidup," sambung dia.

Saat ditanya apakah J ada ketertarikan terhadap perempuan, J menjawab "iya". Hanya saja, persentase nya 60 banding 40 .

" Jadi yang 60 ke laki laki, 40 ke perempuan?, tapi nggak mungkin kalau sudah presentasenya lebih banyak laki-laki ya berarti kamu suka laki-laki, "tegas Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, kepada J dihadapan media.

Baca Juga: Hujan Deras di Banjarnegara, Dieng Kulon Kembali Dilanda Banjir

Selain itu, J juga mengaku tidak memiliki trauma kekerasan atau pelecehan seksual. Ia menyatakan dirinya suka sesama jenis bawaan yang mulai disadari sejak usianya 19 tahun.

" Nggak ada (trauma), nggak tahu, dari sananya, soal hati. Awalnya penasaran waktu awal suka itu usia 19 tahun," tambah J.

Sementara awal mula melakukan aksinya, J mencari partner di aplikasi chatting khusus gay. "Dulu nyari di google, terus di aplikasi chat lalu ketemuan,"jelas J.

Saat itu J masih bekerja di Bandung sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh lansia.

Sementara keterangan dari V, dirinya bermain dengan sesama jenis sudah sebanyak lima kali.

Selama lima kali bermain tersebut, V mengungkapkan tidak selalu berpasangan dengan J.

"Lima kali, bukan, jadi sama orang lain juga, " kata dia.

Saat ditanya, V yang masih berstatus pelajar mengatakan tidak ada paksaan dari J.

"Nggak dipaksa," tandasnya.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya J. Sementara untuk V tidak ditahan karena usia masih dibawah umur.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More