Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:11 WIB
Pelaku pembuat dan penyebar video gay diamankan Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). [Suara.com / Citra Ningsih]

“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkap Kapolres

AKBP Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak, tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tegasnya.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Tersangka Video Mesum Sesama Jenis Mengaku Tak Sulit Mendapat "Partner"

Load More