SuaraJawaTengah.id - Empat orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui arahan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keempat pelaku adalah AM (47), SS (35), TH (39). Sementara satu pelaku tak dihadirkan karena positif Covid-19 dari hasil swab test.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat pelaku menggunakan modus mengganjal dengan tusuk gigi.
"Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban," kata Djuhandani mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (17/2/2022).
Djuhandani memaparkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AM dan SS berperan mengawasi situasi sekitar mesin ATM.
Sementara TH berperan mengawasi dan melihat PIN ATM milik korban.
Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.
"Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Jateng Minta Warga Desa Wadas Tak Terprovokasi dan Mau Diadu Domba
Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.
“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi