SuaraJawaTengah.id - Empat orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui arahan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keempat pelaku adalah AM (47), SS (35), TH (39). Sementara satu pelaku tak dihadirkan karena positif Covid-19 dari hasil swab test.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat pelaku menggunakan modus mengganjal dengan tusuk gigi.
"Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban," kata Djuhandani mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (17/2/2022).
Djuhandani memaparkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AM dan SS berperan mengawasi situasi sekitar mesin ATM.
Sementara TH berperan mengawasi dan melihat PIN ATM milik korban.
Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.
"Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Jateng Minta Warga Desa Wadas Tak Terprovokasi dan Mau Diadu Domba
Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.
“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!
-
Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 29 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Batal