SuaraJawaTengah.id - Empat orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui arahan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keempat pelaku adalah AM (47), SS (35), TH (39). Sementara satu pelaku tak dihadirkan karena positif Covid-19 dari hasil swab test.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat pelaku menggunakan modus mengganjal dengan tusuk gigi.
"Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban," kata Djuhandani mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (17/2/2022).
Djuhandani memaparkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AM dan SS berperan mengawasi situasi sekitar mesin ATM.
Sementara TH berperan mengawasi dan melihat PIN ATM milik korban.
Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.
"Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Jateng Minta Warga Desa Wadas Tak Terprovokasi dan Mau Diadu Domba
Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.
“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang