SuaraJawaTengah.id - Empat orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui arahan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keempat pelaku adalah AM (47), SS (35), TH (39). Sementara satu pelaku tak dihadirkan karena positif Covid-19 dari hasil swab test.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat pelaku menggunakan modus mengganjal dengan tusuk gigi.
"Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban," kata Djuhandani mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (17/2/2022).
Djuhandani memaparkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AM dan SS berperan mengawasi situasi sekitar mesin ATM.
Sementara TH berperan mengawasi dan melihat PIN ATM milik korban.
Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.
"Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Jateng Minta Warga Desa Wadas Tak Terprovokasi dan Mau Diadu Domba
Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.
“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara
-
Jawa Tengah Borong Penghargaan Teknologi Pendidikan 2025: Rahasia Sukses PPDB Bebas Komplain
-
Rekomendasi Tempat Wisata Thailand untuk Wisatawan Pemula