SuaraJawaTengah.id - Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menjadi sorotan para pekerja dan aktivis.
Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair pada usia 56 tahun dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan lansia di Tanah Air.
"Angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh.
Dengan demikian, lanjutnya, secara normatif program JHT tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.
"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup," ujarnya.
Ia pun mengacu pada pengalaman negara lain penyalurannya pada umur tertentu, walaupun boleh ada yang diambil sebagian pada periode tertentu misalnya 10 atau 30 persen.
"Tetapi tidak bisa diambil 100 persen ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi, memang yang tepat seperti ini," kata Teguh.
Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta.
Baca Juga: Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Namun, dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No 2/2022.
Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun, sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Terlebih, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi tersebut.
Penolakan terhadap perubahan aturan pencairan JHT tak berdasar mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Permenaker itu bagus karena sekarang sudah ada JKP. Jadi, kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun, karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu, dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan