
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Istimewa]
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujarnya.
Yang benar, tegas Menaker, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Bukan Cuma Beras, Biaya Sekolah 'Hantui' Warga dan Bikin Inflasi Jateng Rekor Tertinggi 2025
-
Baru Bebas 1 Bulan, Remaja Residivis Bacok 3 Pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid
-
BRI Purwodadi Salurkan 60 Paket Pendidikan untuk Anak-anak YBMI
-
Jateng Incar Investor! BRI Siap Gelar Karpet Merah Lewat Layanan Perbankan Modern
-
Miris! Siswa SD Negeri di Brebes Terpaksa Belajar di Teras Masjid