Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Istimewa]

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujarnya.

Yang benar, tegas Menaker, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

Load More