Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:28 WIB
Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

SuaraJawaTengah.id - Jagat media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. 

Aturan yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah itu langsung menuai protes dari berbagai pihak khususnya kalangan buruh. 

Sebab aturan tersebut dinilai merugikan para buruh. Jika para buruh memilih pensiun dini atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 40 tahunan. 

Menanggapi kisruh JHT, pengacara kondang Hotman Paris turut angkat bicara. Menurutnya, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan harus memperhatian beberapa aspek. 

Baca Juga: Hotman Paris Pusing Pacar Anak-anaknya Bukan Orang Batak: Gak Bisa Gue Atur

"Dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya. 

Lantas Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya. Karena aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh. 

"Coba renungkan sih buruh telah bekerja 10 tahun lebih. Tiap bulan gajinya 2% dipotong untuk dimasukkan ke dalam jaminan hari tua. Tiba-tiba dia di PHK pada umur 32 tahun. Otomatis sih buruh ini harus nunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelasnya. 

"Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh). Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh dicairkan begitu dia di PHK," sambungnya. 

Pengacara berusia 62 tahun juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

Baca Juga: Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

"Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun," ungkapnya. 

Load More