SuaraJawaTengah.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali ingin Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan oleh DPR RI bisa menjadi panduan dalam menjalankan program kerja yang ada di Kemenpora.
Ia mengatakan UU Keolahragaan merupakan sebuah langkah maju untuk olahraga nasional.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran di kementeriannya agar dapat menyesuaikan diri menjadikan undang-undang tersebut sebagai pedoman dalam menyusun program kerja, khususnya di bidang keolahragaan.
"Bagi kita, ini menjadi satu langkah maju dan lebih bisa mengarahkan kita dalam melaksanakan program kerja khususnya di bidang keolahragaan," katanya dikuti dari ANTARA, Kamis (17/2/2022).
"Saya minta semua yang ada untuk segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Keolahragaan," tambah dia.
RUU Keolahragaan, yang sebelumnya merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (15/2/2022).
Ada 10 pokok bahasan atau nomor substansi yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya terkait penguatan status olahragawan sebagai profesi, pemberian perlindungan jaminan sosial bagi atlet, penegasan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Internasional (KOI), dan program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Zainudin berharap UU Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan meng-olahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucapnya.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Anak Tidak Gampang Sakit, Salah Satunya Jangan Stres!
Berita Terkait
-
Tolak Peluru: Pengertian, Sejarah dan Peraturan
-
Jadi Salah Satu Organisasi Kepemudaan, Menpora Harapkan AMPI Bisa Ikut Membangun Bangsa
-
Cara Mencegah Alzheimer di Usia Muda dengan Mudah Agar Saat Tua Masih Ingat Wajah Anak
-
3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Anak Tidak Gampang Sakit, Salah Satunya Jangan Stres!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR