SuaraJawaTengah.id - Kasus pertikaian yang melibatkan pemain klub sepakbola IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di lapangan wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, 14 Agustus 2021 silam memasuki garis finish.
Kasus itu dipastikan berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga membacakan vonis pada Jumat (18/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, M Umaryaji memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Apri Setyo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan penganiyaan dalam pertandingan sepakbola antar kampung di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan terdakwa Teguh Fajar Ramadhan harus dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Umaryaji dalam persidangan, Jumat (18/2/2022) sore.
Baca Juga: Kalahkan Jatim 3-0, Tim DKI Juara Piala Gibran 2022
Meski dinyatakan bersalah dengan vonis kurungan penjara 3 bulan 2 hari, Apri Setyo Nugroho langsung menghirup udara bebas karena telah dipotong masa tahanan sejak tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
"Untuk terdakwa Teguh langsung dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah, sementara terdakwa Apri meski dinyatakan bersalah juga ikut bebas karena sudah dipotong masa tahanan," jelasnya.
Mendengar vonis tersebut isak tangis pun pecah di ruang persidangan. Kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur bersama keluarganya yang menghadiri persidangan. Keduanya tidak akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Sementara itu, orangtua Teguh, Juharno usai persidangan mengaku sangat bahagia dengan keputusan Majelis Hakim. Ia sangat mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi anaknya dan berharap anaknya menjadi satu-satunya kasus yang harus mendekam di penjara karena olahraga.
"Baru kali ini, ada kasus pertandingan sepakbola masuk ke ranah hukum. Harapan saya, cukup anak saya saja yang masuk ke bui karena olahraga. Jangan sampai ada lagi olahraga dibawa ke ranah hukum, nanti penjara akan penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
Semasa anaknya mendekam di penjara, Juharno mengaku menanggung beban mental yang sangat berat. Karena tidak hanya sekali, istrinya yang berdagang mendapat jibiran dari seseorang yang datang ke warungnya.
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Forte Vantage V2: Rekomendasi Sepatu untuk Generasi Muda di Tengah Demam Sepak Bola Indonesia
-
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Selebrasi Rizky Ridho usai Indonesia Kalahkan Bahrain
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
El Clasico Barcelona Femeni vs Real Madrid: Dua Gol Caroline Wier Tumbangkan Blaugranes
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara