Kedua terdakwa beserta keluarganya sujud syukur usai sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat (18/2/2022) sore. [Suara.com/Anang Firmansyah]
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui sejak 28 Oktober 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRIsat Jadi Pilar Transformasi Digital BRI dan Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional
-
Terbanyak di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya