SuaraJawaTengah.id - Peraturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dinilai bisa memperparah kondisi kemiskinan di Jateng.
Hal itu ditegaskan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, Jumat (18/2/2022).
"JHT bisa memperparah angka kemiskinan di Jateng, korelasinya adalah cukup tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jateng," kata Yudi Indras Wiendarto dikutip dari ANTARA, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa pihaknya menolak aturan pencairan JHT dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
Pertama, pandemi COVID-19 membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja juga belum menentu.
Berdasarkan data dari Pemprov Jateng pada periode 2021, tercatat ada 11.438 pekerja Jateng terkena PHK akibat pandemi COVID-19.
Menurut dia, jumlah itu belum ditambah dengan adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama sehingga jika ditotal ada 65 ribuan pekerja yang terdampak kondisi pandemi.
"Mari sama-sama kita tengok angka PHK di masa pandemi itu besar. Aturan itu akan membuat pekerja yang terkena PHK, kondisi ekonomi belum stabil akan tambah susah," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut dia, jika dana JHT "ditahan", sedangkan pekerja terkena PHK membutuhkan dana tersebut maka akan menambah beban pemerintah daerah.
"Kondisi itu akan menambah potensi kemiskinan di Jateng sebagaimana data BPS Jateng, masih ada 3,93 juta orang miskin di Jateng per September 2021, dan jika dipersentase ada kenaikan jumlah penduduk miskin Jateng 0,06 persen dalam tiga tahun," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman
Ia mengungkapkan ada beberapa daerah di Jateng dengan kemiskinan tinggi dimana per September 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen (17,83 persen), Kabupaten Wonosobo (17,67 persen, Brebes (17,43 persen), Purbalingga (16,24 persen), Banjarnegara (16,23 persen), dan Pemalang (16,56 persen).
"Dengan persentase itu, maka angka kemiskinan di Jateng berpotensi tambah, maka imbas berikutnya adalah butuh dana alokasi dari APBD yang lebih besar untuk 'mengcover' program-program pengentasan kemiskinan," katanya.
Kemudian alasan ketiga adalah dana JHT merupakan hak pekerja, maka sudah semestinya aturan dibuat dengan mendengarkan masukan dari pekerja.
"Ini uangnya pekerja, jangan ditahan. Kalau buat kebijakan hendaknya melibatkan pekerja, jadi lebih komprehensif," ujar Yudi Indras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan