SuaraJawaTengah.id - Polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia pekerja 56 tahun terus dibahas oleh para politisi. Hal itu disebut-sebut merugikan para pekerja.
Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah menyebut peraturan baru pencairan JHT yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan bisa memperparah kondisi kemiskinan di Jateng.
"JHT bisa memperparah angka kemiskinan di Jateng, korelasinya adalah cukup tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jateng," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa pihaknya menolak aturan pencairan JHT dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
Pertama, pandemi COVID-19 membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja juga belum menentu.
Berdasarkan data dari Pemprov Jateng pada periode 2021, tercatat ada 11.438 pekerja Jateng terkena PHK akibat pandemi COVID-19.
Menurut dia, jumlah itu belum ditambah dengan adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama sehingga jika ditotal ada 65 ribuan pekerja yang terdampak kondisi pandemi.
"Mari sama-sama kita tengok angka PHK di masa pandemi itu besar. Aturan itu akan membuat pekerja yang terkena PHK, kondisi ekonomi belum stabil akan tambah susah," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut dia, jika dana JHT
"ditahan", sedangkan pekerja terkena PHK membutuhkan dana tersebut maka akan menambah beban pemerintah daerah.
Baca Juga: Kepala KSP Moeldoko Sayangkan Aturan Jaminan Hari Tua yang Anyar Malah Jadi Polemik
"Kondisi itu akan menambah potensi kemiskinan di Jateng sebagaimana data BPS Jateng, masih ada 3,93 juta orang miskin di Jateng per September 2021, dan jika dipersentase ada kenaikan jumlah penduduk miskin Jateng 0,06 persen dalam tiga tahun," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada beberapa daerah di Jateng dengan kemiskinan tinggi dimana per September 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen (17,83 persen), Kabupaten Wonosobo (17,67 persen, Brebes (17,43 persen), Purbalingga (16,24 persen), Banjarnegara (16,23 persen), dan Pemalang (16,56 persen).
"Dengan persentase itu, maka angka kemiskinan di Jateng berpotensi tambah, maka imbas berikutnya adalah butuh dana alokasi dari APBD yang lebih besar untuk 'mengcover' program-program pengentasan kemiskinan," katanya.
Kemudian alasan ketiga adalah dana JHT merupakan hak pekerja, maka sudah semestinya aturan dibuat dengan mendengarkan masukan dari pekerja.
"Ini uangnya pekerja, jangan ditahan. Kalau buat kebijakan hendaknya melibatkan pekerja, jadi lebih komprehensif," ujar Yudi Indras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei