SuaraJawaTengah.id - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah melibatkan pengemudi truk untuk menyelesaikan permasalahan Over Dimension Over Load (ODOL) yang belakangan diprotes pengemudi.
"Pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL," jelasnya saat dihubungi Suarajawatengah.id, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, pengemudi truk menjadi ujung tombak angkutan logistik. Namun banyak pengemudi yang belum sejahtera. Akhirnya, para pengemudi membawa kelebihan muatan yang sebenarnya tidak mereka inginkan.
"Karena mereka tahu kalau hal itu berisiko terhadap keselamatannya. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan dalam kondisi hidup pastilah akan dijadikan tersangka," paparya.
Dia menerangkan, yang menjadi akar masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang yang semakian rendah, karena pemilik barang tidak keuntungannya berkurang.
"Pemilik armada truk (pengusaha angkutan barang) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya," imbuhnya.
Menurutnya, banyak pengemudi yang sengaja kelebihan muatan (over load) dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih (over dimension) untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk.
"Sejumlah uang yang dibawa pengemudi truk untuk menanggung beban selama perjalanan, seperti tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, urusan ban pecah, dan sebagainya," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, sekarang profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang. Ke depan, akan semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.
Baca Juga: Aksi Demo Sopir Truk Juga Terjadi di Temanggung, Tolak Kebijakan ODOL
"Tekanan terbesar ada pada pengemudi truk karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan," paparnya.
Sebelumnya, ratusan pengedara yang tergabung dari Aliansi Pengemudi Independen (API) gerudug kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah.
Ratusan pengendara tersebut meminta agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan direvisi.
Ketua Umum API Suroso mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi undang-undang yang mengatur pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL).
"Aturan ODOL harus direvisi," jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Dia meminta solusi kepada pemerintah terhadap permasalahan dalam aturan ODOL. Meneurutnya, kondisi pengemudi sudah memperihatinkan sejak pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!