SuaraJawaTengah.id - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah melibatkan pengemudi truk untuk menyelesaikan permasalahan Over Dimension Over Load (ODOL) yang belakangan diprotes pengemudi.
"Pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL," jelasnya saat dihubungi Suarajawatengah.id, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, pengemudi truk menjadi ujung tombak angkutan logistik. Namun banyak pengemudi yang belum sejahtera. Akhirnya, para pengemudi membawa kelebihan muatan yang sebenarnya tidak mereka inginkan.
"Karena mereka tahu kalau hal itu berisiko terhadap keselamatannya. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan dalam kondisi hidup pastilah akan dijadikan tersangka," paparya.
Dia menerangkan, yang menjadi akar masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang yang semakian rendah, karena pemilik barang tidak keuntungannya berkurang.
"Pemilik armada truk (pengusaha angkutan barang) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya," imbuhnya.
Menurutnya, banyak pengemudi yang sengaja kelebihan muatan (over load) dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih (over dimension) untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk.
"Sejumlah uang yang dibawa pengemudi truk untuk menanggung beban selama perjalanan, seperti tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, urusan ban pecah, dan sebagainya," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, sekarang profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang. Ke depan, akan semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.
Baca Juga: Aksi Demo Sopir Truk Juga Terjadi di Temanggung, Tolak Kebijakan ODOL
"Tekanan terbesar ada pada pengemudi truk karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan," paparnya.
Sebelumnya, ratusan pengedara yang tergabung dari Aliansi Pengemudi Independen (API) gerudug kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah.
Ratusan pengendara tersebut meminta agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan direvisi.
Ketua Umum API Suroso mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi undang-undang yang mengatur pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL).
"Aturan ODOL harus direvisi," jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Dia meminta solusi kepada pemerintah terhadap permasalahan dalam aturan ODOL. Meneurutnya, kondisi pengemudi sudah memperihatinkan sejak pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026