SuaraJawaTengah.id - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pendampingan kegiatan kementrian perdagangan menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan, Kota Semarang, Rabu (23/2/2022).
Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Terkait kegiatan operasi pasar ini, Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp 10.500 per kilogram.
"Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar dia.
Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
"Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)" ujar dia.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.
"Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan," tuturnya.
Terkait operasi pasar yang digelar tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Polisi 'Cium' Ada Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng di Jawa Barat
"Jangan sampai ditengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan," ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
Kabid Humas juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.
"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti," tutupnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu