Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan membuat masyarakat kalang kabut. [Istimewa]

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor HR.02/164-400/II/2022.

Edaran itu mengenai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dengan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Alhasil, sejumlah BPN yang ada di daerah mengikutinya edaran yang didasari dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan pada awal tahun.

Hal itu juga diakui oleh Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat, bahkan ia menyatakan pemberlakuan kebijakan akan dimulai pada 1 Maret 2022.

"Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah, dan akan diberlakukannya 1 Maret mendatang. Sebelumnya kami juga melakukan sosialisasi ke PPATS maupun PPAT," tutur Sigit.

Sigit menambahkan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah.

"Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli, yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut," tambahnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?

Load More