SuaraJawaTengah.id - Surat edaran (SE) mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu kontroversi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut edaran tersebut bagus.
"SE itu bagus. Saya minta takmir, pengurus (masjid dan musala) baca selengkapnya. Pahami maksud dan tujuan. Jangan terpengaruh berita sepotong, apalagi judulnya. Baca isi beritanya," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran bansos di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022) siang.
Menurut Muhadjir, kerap judul berita sengaja dibuat seram agar banyak dibaca. Sedangkan masyarakat banyak yang hanya membaca judulnya saja.
"Banyak yang anggap judulnya itu, tidak baca isinya," kata dia.
Muhadjir pun meminta agar SE yang mengatur pengeras suara atau toa masjid dan musala dibaca dengan baik dan diterapkan. Sebab SE tersebut bertujuan baik, yakni menjaga kenyamanan dan toleransi.
"Boleh pake toa, tapi yang wajar saja. Jangan keras-keras, jangan terlalu lirih, dan dihitung betul. Jangan 24 jam terus, jangan dua jam sebelum subuh sudah keras," tandasnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Yaqut, aturan itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Baca Juga: Sandingkan Suara Azan dengan Anjing Menggonggong, Imam Masjid New York Minta Gus Yaqut Koreksi Diri
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Salah satu isi aturan yang terbit pada 18 Februari itu antara lain volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (seratus desibel).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng