SuaraJawaTengah.id - Surat edaran (SE) mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu kontroversi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut edaran tersebut bagus.
"SE itu bagus. Saya minta takmir, pengurus (masjid dan musala) baca selengkapnya. Pahami maksud dan tujuan. Jangan terpengaruh berita sepotong, apalagi judulnya. Baca isi beritanya," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran bansos di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022) siang.
Menurut Muhadjir, kerap judul berita sengaja dibuat seram agar banyak dibaca. Sedangkan masyarakat banyak yang hanya membaca judulnya saja.
"Banyak yang anggap judulnya itu, tidak baca isinya," kata dia.
Muhadjir pun meminta agar SE yang mengatur pengeras suara atau toa masjid dan musala dibaca dengan baik dan diterapkan. Sebab SE tersebut bertujuan baik, yakni menjaga kenyamanan dan toleransi.
"Boleh pake toa, tapi yang wajar saja. Jangan keras-keras, jangan terlalu lirih, dan dihitung betul. Jangan 24 jam terus, jangan dua jam sebelum subuh sudah keras," tandasnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Yaqut, aturan itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Baca Juga: Sandingkan Suara Azan dengan Anjing Menggonggong, Imam Masjid New York Minta Gus Yaqut Koreksi Diri
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Salah satu isi aturan yang terbit pada 18 Februari itu antara lain volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (seratus desibel).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis