SuaraJawaTengah.id - Surat edaran (SE) mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu kontroversi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut edaran tersebut bagus.
"SE itu bagus. Saya minta takmir, pengurus (masjid dan musala) baca selengkapnya. Pahami maksud dan tujuan. Jangan terpengaruh berita sepotong, apalagi judulnya. Baca isi beritanya," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran bansos di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022) siang.
Menurut Muhadjir, kerap judul berita sengaja dibuat seram agar banyak dibaca. Sedangkan masyarakat banyak yang hanya membaca judulnya saja.
"Banyak yang anggap judulnya itu, tidak baca isinya," kata dia.
Muhadjir pun meminta agar SE yang mengatur pengeras suara atau toa masjid dan musala dibaca dengan baik dan diterapkan. Sebab SE tersebut bertujuan baik, yakni menjaga kenyamanan dan toleransi.
"Boleh pake toa, tapi yang wajar saja. Jangan keras-keras, jangan terlalu lirih, dan dihitung betul. Jangan 24 jam terus, jangan dua jam sebelum subuh sudah keras," tandasnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Yaqut, aturan itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Baca Juga: Sandingkan Suara Azan dengan Anjing Menggonggong, Imam Masjid New York Minta Gus Yaqut Koreksi Diri
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Salah satu isi aturan yang terbit pada 18 Februari itu antara lain volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (seratus desibel).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park