SuaraJawaTengah.id - Surat edaran Menteri Agama no 65 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dipermasalahkan oleh sebagian tokoh agama Islam di Indonesia. Bahkan politisi pun ikut memberikan komentar pro dan kontra soal kebijakan yang mengatur speaker masjid tersebut.
Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil) Jawa Tengah, H. Musta'in Ahmad menyatakan dapat mempertegun apa yang sudah terlaksana di Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak Masjid dan Musala yang memang berdekatan, dan pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut. Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola Masjid dan Musala jalankan,” Ujar Musta’in dari keterangan tertulis yang diterima Sabtu (26/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil turut meluruskan terkait pernyataan Menag yang di “plintir” dalam sebuah unggahan di media sosial.
Kakanwil mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.
“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik,” tegas Musta’in.
Kakanwil mengungkapkan tidak ada satupun kalimat Menag yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong, menurut beliau Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur.
Ia pun mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik.
“Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasehat : kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola,” Pungkas Musta’in
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang