SuaraJawaTengah.id - Polemik terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama, tentang aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, mendapat tanggapan dari Annas, salah satu pengurus masjid di Kecamatan Ngaliyan, Semarang Barat.
Annas yang telah tiga tahun menjadi pengurus masjid, tak mempermasalahkan terkait SE yang dikeluarkan oleh Kemanag mengenai penggunaan pengeras suara.
"Iya kemarin sempat tahu ada rame-rame soal pengeras suara dari kementerian," ungkap Annas kepada Suara.com di Semarang, Sabtu (26/02/22)
Menurut Annas, selama ini masjid yang ia kelola telah menggunakan dua jenis pengeras suara yakni pengeras suara luar atau toa dan pengeras suara bagian dalam atau sound.
" Jadi ada dua pengeras suara yang digunakan dalam sama luar,"kata Annas.
Ia menjelaskan, dua jenis pengeras suara pada masjid yang ia kelola juga memiliki kegunaan masing-masing. Seperti penggunaan pengeras suara luar / toa, digunakan ketika adzan pertama dan sound bagian akan dimatikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut Annas menerangkan, sound bagian dalam akan digunakan ketika sholat berjamaah , dengan tujuan supaya jemaah yang barada jauh dari imam dapat mendengar. Namun, dengan catatan pengeras suara luar/ toa dimatikan terlebih dahulu.
" Untuk akustik (sound) mengikuti kebutuhan, kalau perlu toa ya cukup toa aja yang diaktifkan tapi kalau cukup pakai sound dalam toa di offkan,"jelasnya.
Annas menambahkan, menyoal perawatan sound di masjid yang ia kelola juga tak memerlukan perawatan khusus.
"Perawatan ya seperti pada umumnya saja paling cuma dicek suara masih oke ga, dibersihin.Selama tidak ada masalah sparepart ya tidak ada perawatan khusus,"imbuhnya.
Berbeda dengan Kholit, pengurus masjid di daerah Mijen, Semarang Barat. Dirinya kurang sependapat dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag, lantaran setiap masjid memiliki aturan masing-masing mengenai kebutuhan pengaras suara.
"Kalau masjid disini kan agak jauh sama rumah warga, makanya kalau dibilang suaranya keras ya memang keras tapi kami bisa masih menyesuaikan seberapa kerasnya,"ungkapnya.
Selain itu, mengenai lama waktu adzan yang hanya dibatasi maksimal 5 menit, Kholid menjelaskan tidak ada aturan baku mengenai berapa lama pengeras suara digunakan.
"Apalagi ada aturan maksimal toa nyala hanya 5 menit,itu tidak ada aturan bakunya. Kalau adzan memang tidak ada 5 menit tapi kalau puji-pujian kan bisa lebih 5 menit sembari nunggu jemaah datang,"terang Kholid.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com berdasarkan data dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng total masjid di Jateng yakni 48.974 dan Musholla di Jateng 86.575 .
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara