SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah menanggapi soal niat pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di setiap masjid.
Buya Yahya dengan lantang menegaskan jika volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil. Pasalnya azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang orang salat.
"Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Intinya untuk masalah suara azan jangan di ganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin itu harus diralat," jelasnya.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah dan acara lainnya.
"Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Al-Quran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ," ungkap Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya meminta pemerintah untuk tidak meratakan pengaturan pengeras suara di semua masjid. Serahkan semuanya kepada pengurus masjid dan masyarakat setempat.
"Jadi kalau aturan itu memang mau dilaksanakan tidak serta merta main gerebek begitu aja. Harusnya ada pengarahan, lihat kondisi lingkungan dan masyarakat," paparnya.
"Tapi di sisi lain anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Al-Quran. Orang Al-Quran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman anda dimana," tegasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Dalil Pengaturan Pengeras Suara Masjid: Mengajak Kebaikan Harus Juga Dengan Cara Baik
Sebelumnya, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala menuai banyak kontra di masyarakat.
Padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama dengan tujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Nampaknya masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima aturan baru tersebut. Lantaran penggunaan pengeras suara di masjid telah menjadi budaya di masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan aturan pengaturan pengguna pengeras suara di seluruh masjid harus pelan-pelan. Paling penting Yaqut Chalil Qoumas tidak boleh gegabah dengan mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat seperti mengibaratkan suara azan dengan anjing menggonggong.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park