SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah menanggapi soal niat pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di setiap masjid.
Buya Yahya dengan lantang menegaskan jika volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil. Pasalnya azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang orang salat.
"Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Intinya untuk masalah suara azan jangan di ganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin itu harus diralat," jelasnya.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah dan acara lainnya.
"Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Al-Quran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ," ungkap Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya meminta pemerintah untuk tidak meratakan pengaturan pengeras suara di semua masjid. Serahkan semuanya kepada pengurus masjid dan masyarakat setempat.
"Jadi kalau aturan itu memang mau dilaksanakan tidak serta merta main gerebek begitu aja. Harusnya ada pengarahan, lihat kondisi lingkungan dan masyarakat," paparnya.
"Tapi di sisi lain anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Al-Quran. Orang Al-Quran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman anda dimana," tegasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Dalil Pengaturan Pengeras Suara Masjid: Mengajak Kebaikan Harus Juga Dengan Cara Baik
Sebelumnya, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala menuai banyak kontra di masyarakat.
Padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama dengan tujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Nampaknya masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima aturan baru tersebut. Lantaran penggunaan pengeras suara di masjid telah menjadi budaya di masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan aturan pengaturan pengguna pengeras suara di seluruh masjid harus pelan-pelan. Paling penting Yaqut Chalil Qoumas tidak boleh gegabah dengan mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat seperti mengibaratkan suara azan dengan anjing menggonggong.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan