SuaraJawaTengah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah menanggapi soal niat pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di setiap masjid.
Buya Yahya dengan lantang menegaskan jika volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil. Pasalnya azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang orang salat.
"Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Intinya untuk masalah suara azan jangan di ganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin itu harus diralat," jelasnya.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah dan acara lainnya.
"Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Al-Quran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ," ungkap Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya meminta pemerintah untuk tidak meratakan pengaturan pengeras suara di semua masjid. Serahkan semuanya kepada pengurus masjid dan masyarakat setempat.
"Jadi kalau aturan itu memang mau dilaksanakan tidak serta merta main gerebek begitu aja. Harusnya ada pengarahan, lihat kondisi lingkungan dan masyarakat," paparnya.
"Tapi di sisi lain anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Al-Quran. Orang Al-Quran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman anda dimana," tegasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Dalil Pengaturan Pengeras Suara Masjid: Mengajak Kebaikan Harus Juga Dengan Cara Baik
Sebelumnya, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala menuai banyak kontra di masyarakat.
Padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama dengan tujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Nampaknya masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima aturan baru tersebut. Lantaran penggunaan pengeras suara di masjid telah menjadi budaya di masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan aturan pengaturan pengguna pengeras suara di seluruh masjid harus pelan-pelan. Paling penting Yaqut Chalil Qoumas tidak boleh gegabah dengan mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat seperti mengibaratkan suara azan dengan anjing menggonggong.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan