SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial N.
Warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan itu dimakankan di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/2/2022).
N diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah dalam jumpa pers kepada awak media menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga yang menemukan mayat, Rabu 16 Pebruari 2022.
"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora," kata AKBP Aan Hardiansyah didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Jumat (4/3/2022).
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
"Tim gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton