SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial N.
Warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan itu dimakankan di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/2/2022).
N diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah dalam jumpa pers kepada awak media menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga yang menemukan mayat, Rabu 16 Pebruari 2022.
"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora," kata AKBP Aan Hardiansyah didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Jumat (4/3/2022).
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
"Tim gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Baca Juga: Terungkap Cara Sadis Suami Bunuh Istri, Dihantam dengan Tabung Gas 3 Kg
"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.
Berita Terkait
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?