SuaraJawaTengah.id - Masjid Al Quswah Semalen, di Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, sejak awal berdiri tidak menggunakan pelantang suara. Mengklaim diri mengikuti jejak para sahabat Nabi.
Marbot Masjid Al Quswah, Dalmuji mengatakan tidak dipasangnya pelantang suara sesuai amanah dari pendiri masjid, Kiyai Kusnan. Masjid Al Quswah didirikan sekitar tahun 1980 di atas tanah milik Kiyai Kusnan.
“Mbah Kiyai Kusnan pesennya memang tidak usah diapa-apakan. Bahkan tidak usah diwakafkan. Karena kalau diwakafkan terus tidak bisa menguasai kan. Terus tidak bebas. Kalau sekarang kan bebas,” kata Dalmuji, Sabtu (5/3/2022).
Sebelum meninggal sekitar tahun 2012, Kiyai Kusnan berpesan agar masjid tidak mengalamai banyak perubahan. Kiyai Kusnan juga menunjuk langsung orang yang akan menggantikannya menjadi imam masjid.
Suara adzan di Masjid Al Quswah dilantunkan muadzin secara langsung tanpa pelantang suara. Sebelumnya Dalmuji sebagai marbot akan memukul kentongan dan bedug sebagai penanda masuk waktu shalat.
“Ya cuma pakai suara kentongan sama bedug itu. Yang dekat-dekat sini kan kedengaran. Orang-orang yang tinggal daerah sini kan tahu kapan masuk waktu shalat. Terus berangkat ke masjid begitu," ujar dia.
Menurut Dalmuji, jumlah jamaah tetap Masjid Al Quswah sekitar 40 orang. Semuanya berasal dari warga sekitar Dusun Biyetan, Kelurahan Sawitan.
Jumlah jamaah bertambah saat pelaksanaan shalat Jumat. Masjid Al Quswah berada tak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Magelang seperti Polres Magelang dan BPN.
“Kalau paling banyak itu Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu bisa sampai dua saf. Satu saf itu ada sekitar 20 orang,” kata Dalmuji.
Sesuai pesan Kiyai Kusnan, larangan menggunakan pelantang suara sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Penggunaan pelantang suara di masjid dianggap sebagai cara baru dalam perkara agama (bid’ah).
“Sejak zaman sahabat kan juga tidak pakai speaker. Dari jaman dulu memang para sahabat memutuskan untuk tidak menggunakan alat bantu pengeras suara," paparnya.
Pengasuh Pesantren Darul Ulumisy Syar’iyyah, Plumbon, Cirebon, Syekh Mahmud Mukhtar pernah menyoroti dan mengritik penggunaan teknologi modern dalam perkara ibadah di masjid.
Syekh Mahmud menolak keras penggunaan speaker dan memutar rekaman murotal (bacaan) Al Quran. Kritik itu disampaikan Syekh Mahmud dalam bukunya yang berjudul “Bida’ul Masajid” dan “Qa’idaul ‘Umyan Ila Hukmi Kaset”.
Syekh Mahmud menuduh amal perbuatan orang-orang Islam semakin hari semakin ngawur, semrawut, dan menyimpang jauh dari ajaran Rasulullah.
Syekh Mahmud mengelompokkan mengeraskan suara di dalam masjid walupun untuk zikir dan membaca Al Quran sebagai tindakan bid’ah. Syekh Mahmud menggunakan 2 dalil: “Jannibu masajidakum raf’a ashwatikum” (Jauhkan masjid-masjidmu dari suara kerasmu) (H.R Ibnu Majah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya