
SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa dalam kasus korupsi ganti-rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022).
Keduanya adalag Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Dalam sidang putusan Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono, menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan.
Hukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.
Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang.
Tahan desa yang terkena dampak jalan tol mencapai 7.327 meter persegi, tanah desa tersebut juga mendapat ganti-rugi sebesar Rp 2,124 miliar.
Baca Juga: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud
Budi Lenggono yang kalai itu menjabat kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.
Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.
Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor.
Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,595 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
-
Korupsi Rp984 Triliun: Indonesia di Persimpangan Krisis Moral
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
Sambut Awal Pekan dengan Cuan: Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
Kisah Status Internasional Bandara Ahmad Yani: Hilang di Era Ganjar, Kembali di Tangan Ahmad Luthfi
-
Penyaluran KUR BRI Jadi Bukti Dukungan Nyata Bagi UMKM, Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Kisah Sekeluarga Terjebak di Kontrakan Horor, Banyak Hantu yang Menyerupai
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Nikmati Akhir Pekan Makin Seru dengan Cuan Tambahan!