SuaraJawaTengah.id - Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya ada tujuh siswi yang dicabuli oleh oknum guru musik tersebut.
"Hasil penyelidikan sementara kita temukan ada tujuh siswi yang menjadi korban (pencabulan)," katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Aksi bejatnya diketahui sudah dilakukan dalam kurun waktu sembilan tahun dari tahun 2013 hingga 2021. Rata-rata siswinya berusia 14 tahun saat dicabuli pelaku.
"Jadi korban mendapat ancaman jika tidak mau berbuat, akan dikasih nilai jelek. Untuk menakuti pelaku ada juga korban yang dicabuli lebih dari satu kali, dengan ancaman akan menyebarkan video saat persetubuhan," terangnya.
Menurut AKBP Johny oknum guru itu diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) lalu.
"Tersangka diamankan ketika berada di rumah istrinya di Cilacap. Selama ini dia tinggal berjauhan dengan istrinya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
"Tersangka mengikuti dari belakang. Kemudian korban diajak ngobrol dan tersangka memutarkan video kakak kelas yang sedang disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengunci pintu agar korban tidak keluar. Mulut korban juga dibungkam agar tidak bisa teriak," katanya.
Baca Juga: Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam
Petugas kepolisian kemudian menyita barang bukti satu buah gawai bermerek Samsung, dua buah flashdisk, satu buah kasur motif bunga dan satu buah laptop berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park