SuaraJawaTengah.id - Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya ada tujuh siswi yang dicabuli oleh oknum guru musik tersebut.
"Hasil penyelidikan sementara kita temukan ada tujuh siswi yang menjadi korban (pencabulan)," katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Aksi bejatnya diketahui sudah dilakukan dalam kurun waktu sembilan tahun dari tahun 2013 hingga 2021. Rata-rata siswinya berusia 14 tahun saat dicabuli pelaku.
"Jadi korban mendapat ancaman jika tidak mau berbuat, akan dikasih nilai jelek. Untuk menakuti pelaku ada juga korban yang dicabuli lebih dari satu kali, dengan ancaman akan menyebarkan video saat persetubuhan," terangnya.
Menurut AKBP Johny oknum guru itu diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) lalu.
"Tersangka diamankan ketika berada di rumah istrinya di Cilacap. Selama ini dia tinggal berjauhan dengan istrinya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
"Tersangka mengikuti dari belakang. Kemudian korban diajak ngobrol dan tersangka memutarkan video kakak kelas yang sedang disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengunci pintu agar korban tidak keluar. Mulut korban juga dibungkam agar tidak bisa teriak," katanya.
Baca Juga: Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam
Petugas kepolisian kemudian menyita barang bukti satu buah gawai bermerek Samsung, dua buah flashdisk, satu buah kasur motif bunga dan satu buah laptop berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025