SuaraJawaTengah.id - Seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya ada tujuh siswi yang dicabuli oleh oknum guru musik tersebut.
"Hasil penyelidikan sementara kita temukan ada tujuh siswi yang menjadi korban (pencabulan)," katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Aksi bejatnya diketahui sudah dilakukan dalam kurun waktu sembilan tahun dari tahun 2013 hingga 2021. Rata-rata siswinya berusia 14 tahun saat dicabuli pelaku.
"Jadi korban mendapat ancaman jika tidak mau berbuat, akan dikasih nilai jelek. Untuk menakuti pelaku ada juga korban yang dicabuli lebih dari satu kali, dengan ancaman akan menyebarkan video saat persetubuhan," terangnya.
Menurut AKBP Johny oknum guru itu diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) lalu.
"Tersangka diamankan ketika berada di rumah istrinya di Cilacap. Selama ini dia tinggal berjauhan dengan istrinya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
"Tersangka mengikuti dari belakang. Kemudian korban diajak ngobrol dan tersangka memutarkan video kakak kelas yang sedang disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengunci pintu agar korban tidak keluar. Mulut korban juga dibungkam agar tidak bisa teriak," katanya.
Baca Juga: Berawal Main Pasir, Bocah 5 Tahun di Ciputat Teler Dicekoki Intisari, Lalu Dicabuli RR di Pos Satpam
Petugas kepolisian kemudian menyita barang bukti satu buah gawai bermerek Samsung, dua buah flashdisk, satu buah kasur motif bunga dan satu buah laptop berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra