SuaraJawaTengah.id - Gabungan serikat buruh memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang.
Gabungan serikat buruh tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021, mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 Jawa Tengah.
Tak hanya menuntut pembatalan keputusan Gubernur Jawa Tengah, gabungan serikat buruh juga mendesak adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten kota tanpa melibatkan Omnibus Law.
Dikatakan Aulia Hakim Sekertaris DPW FSPMI Jawa Tengah, penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah
"PP tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari seperti yang disodorkan oleh MK.
"Untuk itu kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," jelasnya.
Adapun Sumartono Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, mengatakan SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK memiskinkan para pekerja.
"Kami sangat berharap gugatan yang dilayangkan ke PTUN bisa membatalkan SK Gubernur terkait UMK," ucapnya.
Baca Juga: Warga Asal Buleleng Nekat Mencuri di 23 TKP, Sasar Tempat Usaha Pembuatan Sanggah
Sumartono, menuturkan kenaikan UMK di Jawa Tengah tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
"Karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, di Jepara bahkan hanya naik Rp 1.400. Apakah nominal tersebut berpengaruh untuk kesejahteraan di tengah naiknya harga bahan pokok," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika gugatan yang ditujukan ke PTUN ditolak, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara agar SK Gubernur terkait UMK dicabut.
"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh, karena biangkerok dari semua permasalahan buruh adalah Omnibus Law," tambahnya.
Gugatan yang disampaikan gabungan serikat buruh ke PTUN Semarang masih menjalani evaluasi oleh majelis hakim. Gugatan tersebut diminta oleh PTUN untuk diperbaiki dan diberi waktu hingga 15 Maret mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Resmi! Basuki Terpilih Jadi Ketum Kagama Gantikan Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?