SuaraJawaTengah.id - Gabungan serikat buruh memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang.
Gabungan serikat buruh tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021, mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 Jawa Tengah.
Tak hanya menuntut pembatalan keputusan Gubernur Jawa Tengah, gabungan serikat buruh juga mendesak adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten kota tanpa melibatkan Omnibus Law.
Dikatakan Aulia Hakim Sekertaris DPW FSPMI Jawa Tengah, penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"PP tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari seperti yang disodorkan oleh MK.
"Untuk itu kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," jelasnya.
Adapun Sumartono Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, mengatakan SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK memiskinkan para pekerja.
"Kami sangat berharap gugatan yang dilayangkan ke PTUN bisa membatalkan SK Gubernur terkait UMK," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah
Sumartono, menuturkan kenaikan UMK di Jawa Tengah tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
"Karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, di Jepara bahkan hanya naik Rp 1.400. Apakah nominal tersebut berpengaruh untuk kesejahteraan di tengah naiknya harga bahan pokok," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika gugatan yang ditujukan ke PTUN ditolak, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara agar SK Gubernur terkait UMK dicabut.
"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh, karena biangkerok dari semua permasalahan buruh adalah Omnibus Law," tambahnya.
Gugatan yang disampaikan gabungan serikat buruh ke PTUN Semarang masih menjalani evaluasi oleh majelis hakim. Gugatan tersebut diminta oleh PTUN untuk diperbaiki dan diberi waktu hingga 15 Maret mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas