SuaraJawaTengah.id - Gabungan serikat buruh memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang.
Gabungan serikat buruh tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021, mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 Jawa Tengah.
Tak hanya menuntut pembatalan keputusan Gubernur Jawa Tengah, gabungan serikat buruh juga mendesak adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten kota tanpa melibatkan Omnibus Law.
Dikatakan Aulia Hakim Sekertaris DPW FSPMI Jawa Tengah, penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"PP tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari seperti yang disodorkan oleh MK.
"Untuk itu kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," jelasnya.
Adapun Sumartono Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, mengatakan SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK memiskinkan para pekerja.
"Kami sangat berharap gugatan yang dilayangkan ke PTUN bisa membatalkan SK Gubernur terkait UMK," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah
Sumartono, menuturkan kenaikan UMK di Jawa Tengah tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
"Karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, di Jepara bahkan hanya naik Rp 1.400. Apakah nominal tersebut berpengaruh untuk kesejahteraan di tengah naiknya harga bahan pokok," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika gugatan yang ditujukan ke PTUN ditolak, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara agar SK Gubernur terkait UMK dicabut.
"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh, karena biangkerok dari semua permasalahan buruh adalah Omnibus Law," tambahnya.
Gugatan yang disampaikan gabungan serikat buruh ke PTUN Semarang masih menjalani evaluasi oleh majelis hakim. Gugatan tersebut diminta oleh PTUN untuk diperbaiki dan diberi waktu hingga 15 Maret mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris