SuaraJawaTengah.id - Gabungan serikat buruh memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang.
Gabungan serikat buruh tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021, mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 Jawa Tengah.
Tak hanya menuntut pembatalan keputusan Gubernur Jawa Tengah, gabungan serikat buruh juga mendesak adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten kota tanpa melibatkan Omnibus Law.
Dikatakan Aulia Hakim Sekertaris DPW FSPMI Jawa Tengah, penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah
"PP tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari seperti yang disodorkan oleh MK.
"Untuk itu kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," jelasnya.
Adapun Sumartono Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, mengatakan SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK memiskinkan para pekerja.
"Kami sangat berharap gugatan yang dilayangkan ke PTUN bisa membatalkan SK Gubernur terkait UMK," ucapnya.
Baca Juga: Warga Asal Buleleng Nekat Mencuri di 23 TKP, Sasar Tempat Usaha Pembuatan Sanggah
Sumartono, menuturkan kenaikan UMK di Jawa Tengah tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park