Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:07 WIB
Aksi yang digelar buruh di depan PTUN Semarang untuk mengawal gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK, Rabu (9/3/2022). [Suara.com/Aninda Putri Kartika]

"Karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, di Jepara bahkan hanya naik Rp 1.400. Apakah nominal tersebut berpengaruh untuk kesejahteraan di tengah naiknya harga bahan pokok," imbuhnya.

Ditambahkannya, jika gugatan yang ditujukan ke PTUN ditolak, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara agar SK Gubernur terkait UMK dicabut.

"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh, karena biangkerok dari semua permasalahan buruh adalah Omnibus Law," tambahnya.

Gugatan yang disampaikan gabungan serikat buruh ke PTUN Semarang masih menjalani evaluasi oleh majelis hakim. Gugatan tersebut diminta oleh PTUN untuk diperbaiki dan diberi waktu hingga 15 Maret mendatang.

Baca Juga: Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More