SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp 1 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka tersebut berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang.
Ia merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah.
“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang 25 Juta ditambahi uang 11 Juta dengan iming iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022)
Sementara modus kedua yakni menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar 25 juta
“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan karyawan di bagian marketing bank tersebut,” jelasnya
Total kerugian dari seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uanh dari hasil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Sementara ini tersangka KAA beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia
Selain menangkap tersangka, kepolisian turut menyita barang bukti berupa berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, dan surat kontrak kerja pelaku.
Baca Juga: Tiara Marleen Ancam Lapor Balik Kubu Haji Faisal, Cuma Gertak Sambal?
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku
“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” tuturnya.
Di kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menghimbau kepada masyarakat yang memiliki niat beribadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur dan tidak mudah percaya iming-iming orang lain dengan dalih memudahkan proses keberangkatan.
"Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal