SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp 1 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka tersebut berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang.
Ia merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah.
“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang 25 Juta ditambahi uang 11 Juta dengan iming iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022)
Sementara modus kedua yakni menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar 25 juta
“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan karyawan di bagian marketing bank tersebut,” jelasnya
Total kerugian dari seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uanh dari hasil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Sementara ini tersangka KAA beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia
Selain menangkap tersangka, kepolisian turut menyita barang bukti berupa berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, dan surat kontrak kerja pelaku.
Baca Juga: Tiara Marleen Ancam Lapor Balik Kubu Haji Faisal, Cuma Gertak Sambal?
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku
“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” tuturnya.
Di kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menghimbau kepada masyarakat yang memiliki niat beribadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur dan tidak mudah percaya iming-iming orang lain dengan dalih memudahkan proses keberangkatan.
"Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian