SuaraJawaTengah.id - Teka-teki penemuan dua jasad ibu dan anak di bawah jembatan tol Semarang-Solo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus seorang pria pelaku pembunuhan dua orang yang diketahui bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) Muhammad Faeyza Alfarizqi (5).
Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka berisinial DCEW (31) warga, Lasem, Kabupaten Rembang, yang merupakan kekasih korban.
Tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspon oleh masyarakat.
"Dari respon yang masuk diperoleh informasi kesamaan orang berdasarkan barang-barang pribadi milik korban," tegas Djuhandani dilansir dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).
Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban.
Penyidik yang curiga, menurut dia, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.
Dari penelusuran itu, kata dia, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.
Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad Faeyza dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari 2022. Ia menjelaskan bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.
Ia mengungkapkan pelaku memutuskan memilih membuang korban di bawah jembatan tol berdasarkan survei melalui aplikasi "Google Maps". "Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari permukiman," ucapnya.
Hilangnya Faeyza, menyebabkan ibunya curiga dan menanyakan-nya ke pelaku.
Ia menuturkan pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha di sebuah hotel di Semarang setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya.
"Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap," tuturnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun
-
Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan
-
Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng
-
Krisis Ladang Tani hingga Demam AI Global Jadi Biang Kerok Inflasi Jawa Tengah Mei 2026