SuaraJawaTengah.id - Teka-teki penemuan dua jasad ibu dan anak di bawah jembatan tol Semarang-Solo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus seorang pria pelaku pembunuhan dua orang yang diketahui bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) Muhammad Faeyza Alfarizqi (5).
Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka berisinial DCEW (31) warga, Lasem, Kabupaten Rembang, yang merupakan kekasih korban.
Tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspon oleh masyarakat.
"Dari respon yang masuk diperoleh informasi kesamaan orang berdasarkan barang-barang pribadi milik korban," tegas Djuhandani dilansir dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).
Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban.
Penyidik yang curiga, menurut dia, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.
Dari penelusuran itu, kata dia, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.
Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad Faeyza dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari 2022. Ia menjelaskan bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.
Ia mengungkapkan pelaku memutuskan memilih membuang korban di bawah jembatan tol berdasarkan survei melalui aplikasi "Google Maps". "Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari permukiman," ucapnya.
Hilangnya Faeyza, menyebabkan ibunya curiga dan menanyakan-nya ke pelaku.
Ia menuturkan pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha di sebuah hotel di Semarang setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya.
"Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap," tuturnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026