Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:16 WIB
Seorang perempuan calon kepala desa asal Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubuhkan tanda tangan pada acara deklarasi damai calon kepala desa dan bakal calon kepala desa antarwaktu di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/3/2022). Dia maju bersama suaminya pada Pilkades 2022. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan kepala desa (Pilkades) bakal digelar di Kabupaten Kudus pada 31 Maret 2022. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal ramai dan beradu visi misi untuk bisa menduduki kursi kepala desa. 

Uniknya dua pasangan suami istri pada dua desa di Kabupaten Kudus, dipastikan ikut berlaga dan berebut kursi pemimpin desa. 

"Pasangan suami istri yang ikut berlaga di Pilkades 2022, yakni di Desa Ternadi (Kecamatan Dawe) dan Desa Hadiwarno (Kecamatan Mejobo)," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, dikutip dari ANTARA di Kudus, Jumat (18/3/2022).

Ia mengungkapkan desa yang melaksanakan pilkades serentak ada tujuh desa, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan), Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota), Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati). Sedangkan Pemilihan Kepala Desa Kirig merupakan Pilkades Antarwaktu dengan jumlah calon ada tiga orang.

Baca Juga: Catat! Pemkab Temanggung Gelar Pilkades Antarwaktu di 5 Desa, Ini Jadwalnya

Sedangkan jumlah calonnya ada 22 orang, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) ada empat calon, Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota) masing-masing ada tiga calon, Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo) masing-masing ada tiga calon, kemudian Desa Ternadi (Kecamatan Dawe) ada tiga calon, dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati) ada tiga calon.

Adapun pasangan suami istri yang berlaga, yakni di Desa Ternadi ada tiga calon, yakni Arik Wahono bersama istrinya Zulaichah, serta Sucipto. Sedangkan di Desa Hadiwarno dengan jumlah calon yang sama, yakni pasangan suami istri Rokhani dan Ngatminah, serta Sugiyarto.

Pasangan suami istri yang bertarung di pilkades pada 30 Maret 2022, kata dia, memang diperbolehkan karena tidak melanggar peraturan yang berlaku.

"Kalaupun ada salah satu calon yang mundur secara terbuka, tentunya tidak menggugurkan dirinya sebagai calon. Namun, ketika mendapatkan suara, maka suaranya dianggap tidak sah," ujarnya lagi.

Zulaichah, salah satu calon kepala desa Ternadi membenarkan bahwa dirinya memang baju bersama dengan suaminya Arik Wahono.

Baca Juga: Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan

Meskipun demikian, dia memiliki cita-cita ketika dipercaya menjadi kepala desa akan meningkatkan kualitas pelayanan kapada masyarakat, serta ingin membangun Desa Ternadi menjadi lebih maju dari sebelumnya.

Load More