SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19 sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Beragam cara dilakukan untuk bisa menangkal virus Corona, salah satunya dengan pemberian vaksin.
Namun demikian, Guru Besar Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Amin Soebandrio mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan standar antibodi ideal untuk menangkal risiko penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Kita belum punya standar terkait antibodi. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum tentukan kadar antibodi yang dibutuhkan untuk melindungi orang dari infeksi," kata Prof Amin dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan kadar antibodi yang tinggi tidak menjamin perlindungan secara utuh bagi seseorang dari risiko penularan COVID-19, sebab seseorang yang sudah divaksinasi dosis ketiga pun masih ada yang mengalami reinfeksi.
"Kita beranggapan yang kadar antibodinya tinggi sekali akan melindungi. Tapi dengan kadar antibodi yang tinggi pun masih dapat terinfeksi kembali," katanya.
Namun, saat ini berbagai cara mengukur antibodi sudah tersedia dengan alat penilaian yang juga beragam. Beberapa orang yang divaksinasi sudah ada yang diukur kadar bodinya sesuai masing-masing jenis vaksin.
"Vaksin 'booster' (penguat) memiliki kadar antibodi yang dapat meningkat sampai empat ribu unit, ada juga yang cuma sekitar 1.700 unit," katanya.
Ia mengatakan situasi reinfeksi tidak hanya dipengaruhi faktor kadar antibodi.
"Kita harus tahu, bahwa kadar antibodi yang tinggi juga disertai hal lain. Apakah cukup empat ribu unit saja peningkatan kadar antibodi atau mungkin 1.000 saja cukup untuk melindungi seseorang," katanya.
Dalam acara yang sama, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Prof Iris Rengganis mengimbau masyarakat untuk tidak pilih-pilih jenis vaksin saat mengikuti vaksinasi.
Ia mengatakan vaksin masih terbukti memberi perlindungan terhadap varian Omicron yang saat ini mendominasi di Indonesia.
"Saat ini vaksinasi lengkap melindungi 57 persen terhadap rawat inap dan yang 'booster' (penguat) terlindungi 90 persen terhadap rawat inap dibandingkan dari yang tidak divaksin," katanya.
Demikian pula pada kematian, katanya, perlindungan vaksin dosis lengkap mencapai 29 persen dan perlindungan tiga dosis mencapai 95 persen dibandingkan yang belum divaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem