SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis yang diselenggarakan pemda setempat untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.
"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi dikutip dari ANTARA di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022).
Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.
Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.
Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.
Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.
Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.
Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.
Baca Juga: Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Termasuk Pelajar
Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.
Berita Terkait
-
Gak Tanggung-tanggung, Lamaran di Jepara Sampai Bawa Seserahan Sertifikat Rumah dan Tas Mewah: Keras Lur!
-
Viral Seserahan Lamaran Sertifikat Rumah dan Sepatu Tas Branded, Warganet: Ati-ati Nanti Didatengin Orang Pajak
-
Tragis! Pamit Olahraga, Mbah Tuminah Justru Ditemukan Meninggal di Sungai Serang Jepara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga