SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis yang diselenggarakan pemda setempat untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.
"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi dikutip dari ANTARA di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022).
Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.
Baca Juga: Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Termasuk Pelajar
Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.
Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.
Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.
Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.
Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.
Baca Juga: Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi
Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.
Berita Terkait
-
3 Pemain Kunci di Balik Promosinya Persijap Jepara ke Liga 1 Musim Depan
-
Iki Jeporo! Persijap Raih Tiket Terakhir Promosi Liga 1 2025/2026
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Berapa Kekayaan Witiarso Utomo? Lamborghini yang Dinaiki Gus Iqdam Diduga Punyanya
-
Gus Iqdam Ungkap Lamborghini yang Dinaikinya Milik Bupati, Tak Terdaftar LHKPN?
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng