SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua orang, termasuk satu diantarnya berstatus pelajar di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong.
"Korban meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata AKBO Warsono, Jumat (4/3/2022).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut.
Warsono memaparkan, kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama tiga temannya yang berstatus saksi pada Kamis (10/2/2022) malam. Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.
Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/2/2022). Setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.
Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp30 ribu.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeri! Hanya dalam Waktui 2 Bulan, Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras Berbagai Merek
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan