Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Maret 2022 | 08:40 WIB
Sejumlah saksi mengikuti persidangan lanjutan kasus korsupsi Banjarnegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

Ditambahkannya, sejumlah fee yang ia berikan ke terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sudah disepakati bersama.

"Uang yang diberikan itu sebagai imbalan lantaran saya mendapat plotting paket pekerjaan, termasuk pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pejawaran-Ratamba, dengan nilai kontrak Rp 11,72 miliar," tambahnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More