SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak di edarkan di masyarakat.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Kudus, Rabu, penangkapan pelaku berinisial AAF (28) asal Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (22/3) berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Kudus.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tersangka, kata dia, mengakui uang pecahan Rp100 ribu tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu (23/3/2022).
Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap aparat Polsek Kedaton
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang