Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 Maret 2022 | 17:39 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam. [Dok Humas Polres Demak]

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Load More