Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Organisasi PKI itu kan sudah bubar, kalau melihat dari keputusan MK. Maka dalam hukum itu, kalau itu sudah dibubarkan berati sudah selesai.

"Underbow keturunan dibawahnya itu istilahnya dalam hukum tidak ada. Tidak ada orang yang berbuat salah itu ayah ibunya atau kakek neneknya tiba-tiba dapat stigma itu anak dan keluarganya, itu tidak bisa begitu," sambungnya.

Itu kan masalah personal, tidak bisa kejahatan dialihkan atau diturunkan kepada orang lain. Itu tidak ada hubungannya, apalagi kejahatan politik.

"PKI itu kejahatan politik, dan itu kontroversial. Setiap warga negara itu kan dilindungi hak-hak politiknya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, atau hak dalam mendapatkan pendidikan. Itu semua kan dijamin konstitusi, tidak boleh tiba-tiba di stigma karena keturunan tertentu dan itu tidak bisa," jelas Agus.

Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ini Tanggapan Setara Institute

Ditambahkan, silahkan saja adanya pro kontra dengan adanya keputusan ini. Adanya pro kontra itu soal pendapat dalam berdemokrasi.

"Saya kan orang hukum, hukum itu kan hitam putih. Saya ngomong begitu karena peraturannya ada," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More