SuaraJawaTengah.id - Antrean panjang para pengendara mengular panjang, di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, Gajahmungkur Kota Semarang. Antrean panjang itu hanya di satu titik, yaitu di dispenser pertalite yang ada SPBU tersebut.
Sementara di dispenser pertamax 92 dan pertamax turbo tak ada pengguna jalan yang mengantre.
Di papan informasi harga SPBU, juga tertulis pertamax 92 Rp 12.500 perliter, sedangkan pertamax turbo Rp 14.500, dan pertalite Rp 7.650 perliternya.
Dari papan informasi harga itu, terjadi kenaikan harga pertamax 92 dari harga sebelumnya. Kenaikan harga tersebut mencapai Rp 3.500 perliter, dari harga semula Rp 9.000 perliternya.
Hal itu membuat sebagian kalangan masyarakat yang sebelumnya menggunakan pertamax 92, beralih ke pertalite. Kenaikan harga pertamax 92 itu membuat masyarakat mengantre panjang di dispenser pertalite.
Beberapa orang yang ditemui SuaraJawaTengah.id di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, mengaku keberatan dengan kenaikan harga pertamax 92.
"Maka dari itu saya antre untuk membeli pertalite, tidak apa-apa pakai BBM beroktan rendah, dari pada pakai pertamax yang kini lebih mahal," jelas Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan, Jumat (01/04/22).
Dilanjutkannya, kenaikan harga pertamax 92 terbilang gila lantaran kenaikannya hampir 40 persen dari harga sebelumnya.
"Awalnya Rp 9.000 perliter, sekarang jadi Rp 12.500 apa tidak gila itu namanya. Saya yakin banyak orang pindah ke pertalite karena kenaikan harga pertamax 92," katanya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Mana yang Paling Murah?
Terpisah, Dedy (31) pengantre lainnya menuturkan, kenaikan harga pertamax 92 tak tepat diberlakukan.
"UMK tidak naik, masih ada pandemi, dan harga kebutuhan pokok juga naik, masih ditambah harga BBM yang melambung, bukannya masyarakat tambah sejahtera justru semakin tercekik," papar Dedy.
Adapun kenaikan harga pertamax 92 telah diumumkan oleh Pertamina pada Kamis (31/03) lalu.
Kenaikan harga pertamax tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Di setiap provinsi, kenaikan harga pertamax berbeda-beda, namun kenaikan tersebut ada direntang Rp 3.500 perliter hingga Rp 3.550 perliternya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli