SuaraJawaTengah.id - Antrean panjang para pengendara mengular panjang, di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, Gajahmungkur Kota Semarang. Antrean panjang itu hanya di satu titik, yaitu di dispenser pertalite yang ada SPBU tersebut.
Sementara di dispenser pertamax 92 dan pertamax turbo tak ada pengguna jalan yang mengantre.
Di papan informasi harga SPBU, juga tertulis pertamax 92 Rp 12.500 perliter, sedangkan pertamax turbo Rp 14.500, dan pertalite Rp 7.650 perliternya.
Dari papan informasi harga itu, terjadi kenaikan harga pertamax 92 dari harga sebelumnya. Kenaikan harga tersebut mencapai Rp 3.500 perliter, dari harga semula Rp 9.000 perliternya.
Hal itu membuat sebagian kalangan masyarakat yang sebelumnya menggunakan pertamax 92, beralih ke pertalite. Kenaikan harga pertamax 92 itu membuat masyarakat mengantre panjang di dispenser pertalite.
Beberapa orang yang ditemui SuaraJawaTengah.id di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, mengaku keberatan dengan kenaikan harga pertamax 92.
"Maka dari itu saya antre untuk membeli pertalite, tidak apa-apa pakai BBM beroktan rendah, dari pada pakai pertamax yang kini lebih mahal," jelas Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan, Jumat (01/04/22).
Dilanjutkannya, kenaikan harga pertamax 92 terbilang gila lantaran kenaikannya hampir 40 persen dari harga sebelumnya.
"Awalnya Rp 9.000 perliter, sekarang jadi Rp 12.500 apa tidak gila itu namanya. Saya yakin banyak orang pindah ke pertalite karena kenaikan harga pertamax 92," katanya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Mana yang Paling Murah?
Terpisah, Dedy (31) pengantre lainnya menuturkan, kenaikan harga pertamax 92 tak tepat diberlakukan.
"UMK tidak naik, masih ada pandemi, dan harga kebutuhan pokok juga naik, masih ditambah harga BBM yang melambung, bukannya masyarakat tambah sejahtera justru semakin tercekik," papar Dedy.
Adapun kenaikan harga pertamax 92 telah diumumkan oleh Pertamina pada Kamis (31/03) lalu.
Kenaikan harga pertamax tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Di setiap provinsi, kenaikan harga pertamax berbeda-beda, namun kenaikan tersebut ada direntang Rp 3.500 perliter hingga Rp 3.550 perliternya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem