SuaraJawaTengah.id - Antrean panjang para pengendara mengular panjang, di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, Gajahmungkur Kota Semarang. Antrean panjang itu hanya di satu titik, yaitu di dispenser pertalite yang ada SPBU tersebut.
Sementara di dispenser pertamax 92 dan pertamax turbo tak ada pengguna jalan yang mengantre.
Di papan informasi harga SPBU, juga tertulis pertamax 92 Rp 12.500 perliter, sedangkan pertamax turbo Rp 14.500, dan pertalite Rp 7.650 perliternya.
Dari papan informasi harga itu, terjadi kenaikan harga pertamax 92 dari harga sebelumnya. Kenaikan harga tersebut mencapai Rp 3.500 perliter, dari harga semula Rp 9.000 perliternya.
Hal itu membuat sebagian kalangan masyarakat yang sebelumnya menggunakan pertamax 92, beralih ke pertalite. Kenaikan harga pertamax 92 itu membuat masyarakat mengantre panjang di dispenser pertalite.
Beberapa orang yang ditemui SuaraJawaTengah.id di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, mengaku keberatan dengan kenaikan harga pertamax 92.
"Maka dari itu saya antre untuk membeli pertalite, tidak apa-apa pakai BBM beroktan rendah, dari pada pakai pertamax yang kini lebih mahal," jelas Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan, Jumat (01/04/22).
Dilanjutkannya, kenaikan harga pertamax 92 terbilang gila lantaran kenaikannya hampir 40 persen dari harga sebelumnya.
"Awalnya Rp 9.000 perliter, sekarang jadi Rp 12.500 apa tidak gila itu namanya. Saya yakin banyak orang pindah ke pertalite karena kenaikan harga pertamax 92," katanya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Mana yang Paling Murah?
Terpisah, Dedy (31) pengantre lainnya menuturkan, kenaikan harga pertamax 92 tak tepat diberlakukan.
"UMK tidak naik, masih ada pandemi, dan harga kebutuhan pokok juga naik, masih ditambah harga BBM yang melambung, bukannya masyarakat tambah sejahtera justru semakin tercekik," papar Dedy.
Adapun kenaikan harga pertamax 92 telah diumumkan oleh Pertamina pada Kamis (31/03) lalu.
Kenaikan harga pertamax tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Di setiap provinsi, kenaikan harga pertamax berbeda-beda, namun kenaikan tersebut ada direntang Rp 3.500 perliter hingga Rp 3.550 perliternya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin