SuaraJawaTengah.id - Antrean panjang para pengendara mengular panjang, di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, Gajahmungkur Kota Semarang. Antrean panjang itu hanya di satu titik, yaitu di dispenser pertalite yang ada SPBU tersebut.
Sementara di dispenser pertamax 92 dan pertamax turbo tak ada pengguna jalan yang mengantre.
Di papan informasi harga SPBU, juga tertulis pertamax 92 Rp 12.500 perliter, sedangkan pertamax turbo Rp 14.500, dan pertalite Rp 7.650 perliternya.
Dari papan informasi harga itu, terjadi kenaikan harga pertamax 92 dari harga sebelumnya. Kenaikan harga tersebut mencapai Rp 3.500 perliter, dari harga semula Rp 9.000 perliternya.
Hal itu membuat sebagian kalangan masyarakat yang sebelumnya menggunakan pertamax 92, beralih ke pertalite. Kenaikan harga pertamax 92 itu membuat masyarakat mengantre panjang di dispenser pertalite.
Beberapa orang yang ditemui SuaraJawaTengah.id di SPBU yang ada di Jalan Menoreh Raya, mengaku keberatan dengan kenaikan harga pertamax 92.
"Maka dari itu saya antre untuk membeli pertalite, tidak apa-apa pakai BBM beroktan rendah, dari pada pakai pertamax yang kini lebih mahal," jelas Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan, Jumat (01/04/22).
Dilanjutkannya, kenaikan harga pertamax 92 terbilang gila lantaran kenaikannya hampir 40 persen dari harga sebelumnya.
"Awalnya Rp 9.000 perliter, sekarang jadi Rp 12.500 apa tidak gila itu namanya. Saya yakin banyak orang pindah ke pertalite karena kenaikan harga pertamax 92," katanya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Mana yang Paling Murah?
Terpisah, Dedy (31) pengantre lainnya menuturkan, kenaikan harga pertamax 92 tak tepat diberlakukan.
"UMK tidak naik, masih ada pandemi, dan harga kebutuhan pokok juga naik, masih ditambah harga BBM yang melambung, bukannya masyarakat tambah sejahtera justru semakin tercekik," papar Dedy.
Adapun kenaikan harga pertamax 92 telah diumumkan oleh Pertamina pada Kamis (31/03) lalu.
Kenaikan harga pertamax tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar, yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Di setiap provinsi, kenaikan harga pertamax berbeda-beda, namun kenaikan tersebut ada direntang Rp 3.500 perliter hingga Rp 3.550 perliternya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025