SuaraJawaTengah.id - Syahdan dikenalah Haji Abdul Khamid sebagai tuan tanah kaya raya di desa Ngrajek, Magelang. Tanahnya membentang masyriqi wal maghribi (timur ke barat).
Konon Haji Abdul Khamid menguasai tanah puluhan bahkan mungkin ratusan hektare. Hingga saat Belanda masuk Indonesia, tanah itu dirampas hingga tinggal tersisa sebagian sahaja.
“Simbah saya dulu katanya tuan tanah. Sawahnya dulu sampai...” kata Totok Isbanu tak mampu mengingat seberapa lebar tanah yang dikuasai kakeknya.
Belanda kemudian merampas sebagian besar kekayaan tuan tanah Haji Abdul Khamid. Termasuk tanah yang sekarang di atasnya berdiri Pasar Ikan Ngrajek. “Tanah simbah saya dulu terlalu luas. Akhirnya dibikin perikanan itu. Diminta pemerintah.”
Bukti Abdul Khamid sebagai orang kaya bisa dilihat dari sandangan gelar haji di depan namanya. Pergi haji pada masa itu perlu keluar biaya besar.
Habis waktu berbulan-bulan menumpang kapal laut, dilanjut menunggang unta melintas padang pasir sebelum akhirnya bisa menginjakkan kaki di Mekkah.
Tidak ada data pasti kapan Abdul Khamid naik haji. Totok lahir jauh sekali setelah Haji Abdul Khamid berpulang. “Saya sudah nggak menangi (menjumpai) Simbah Abdul Khamid.”
Tapi patut diduga sepulang haji itu, Abdul Khamid mendirikan langgar di dekat kediamannya. Langgar didirikan -diperkirakan relatif- bersamaan dengan masa perluasan rumah Haji Abdul Khamid.
Di rumah yang saat ini ditempati Totok, di atas pelipit pintu menuju area jongkangan, terpahat angka 16-5-1925. Tanggal yang diyakini sebagai angka tahun berdirinya rumah.
Baca Juga: Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
Bangunan Cagar Budaya
Pada Desember 2019, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang mengeluarkan rekomendasi menetapkan langgar tanpa nama itu sebagai bangunan cagar budaya.
Dalam naskah rekomendasi penetapan disebutkan, bahwa langgar kuno di Dusun Ngrajek ini berkaitan dengan rumah tipe kampung peninggalan Haji Abdul Khamid yang saat ini ditempati Totok.
Mereka meyakini masa pembangunan langgar tak berjauhan dengan tanggal berdirinya rumah.
“Rumah tipe kampung di sisi Timur mushollah yang menjadi kesatuan dengan mushola. Di atas pelipit tertulis angka 16-5-1925 yang diperkirakan sebagai tanggal pendirian rumah tipe kampung dan mushollah tersebut.”
Tidak banyak keterangan yang bisa digali soal sejarah keberadaan langgar kuno ini. Totok hanya dapat mengingat kenangan masa kecil menghabiskan waktu di langgar yang didirikan kakeknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC