SuaraJawaTengah.id - Syahdan dikenalah Haji Abdul Khamid sebagai tuan tanah kaya raya di desa Ngrajek, Magelang. Tanahnya membentang masyriqi wal maghribi (timur ke barat).
Konon Haji Abdul Khamid menguasai tanah puluhan bahkan mungkin ratusan hektare. Hingga saat Belanda masuk Indonesia, tanah itu dirampas hingga tinggal tersisa sebagian sahaja.
“Simbah saya dulu katanya tuan tanah. Sawahnya dulu sampai...” kata Totok Isbanu tak mampu mengingat seberapa lebar tanah yang dikuasai kakeknya.
Belanda kemudian merampas sebagian besar kekayaan tuan tanah Haji Abdul Khamid. Termasuk tanah yang sekarang di atasnya berdiri Pasar Ikan Ngrajek. “Tanah simbah saya dulu terlalu luas. Akhirnya dibikin perikanan itu. Diminta pemerintah.”
Bukti Abdul Khamid sebagai orang kaya bisa dilihat dari sandangan gelar haji di depan namanya. Pergi haji pada masa itu perlu keluar biaya besar.
Habis waktu berbulan-bulan menumpang kapal laut, dilanjut menunggang unta melintas padang pasir sebelum akhirnya bisa menginjakkan kaki di Mekkah.
Tidak ada data pasti kapan Abdul Khamid naik haji. Totok lahir jauh sekali setelah Haji Abdul Khamid berpulang. “Saya sudah nggak menangi (menjumpai) Simbah Abdul Khamid.”
Tapi patut diduga sepulang haji itu, Abdul Khamid mendirikan langgar di dekat kediamannya. Langgar didirikan -diperkirakan relatif- bersamaan dengan masa perluasan rumah Haji Abdul Khamid.
Di rumah yang saat ini ditempati Totok, di atas pelipit pintu menuju area jongkangan, terpahat angka 16-5-1925. Tanggal yang diyakini sebagai angka tahun berdirinya rumah.
Baca Juga: Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
Bangunan Cagar Budaya
Pada Desember 2019, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang mengeluarkan rekomendasi menetapkan langgar tanpa nama itu sebagai bangunan cagar budaya.
Dalam naskah rekomendasi penetapan disebutkan, bahwa langgar kuno di Dusun Ngrajek ini berkaitan dengan rumah tipe kampung peninggalan Haji Abdul Khamid yang saat ini ditempati Totok.
Mereka meyakini masa pembangunan langgar tak berjauhan dengan tanggal berdirinya rumah.
“Rumah tipe kampung di sisi Timur mushollah yang menjadi kesatuan dengan mushola. Di atas pelipit tertulis angka 16-5-1925 yang diperkirakan sebagai tanggal pendirian rumah tipe kampung dan mushollah tersebut.”
Tidak banyak keterangan yang bisa digali soal sejarah keberadaan langgar kuno ini. Totok hanya dapat mengingat kenangan masa kecil menghabiskan waktu di langgar yang didirikan kakeknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami