SuaraJawaTengah.id - Syahdan dikenalah Haji Abdul Khamid sebagai tuan tanah kaya raya di desa Ngrajek, Magelang. Tanahnya membentang masyriqi wal maghribi (timur ke barat).
Konon Haji Abdul Khamid menguasai tanah puluhan bahkan mungkin ratusan hektare. Hingga saat Belanda masuk Indonesia, tanah itu dirampas hingga tinggal tersisa sebagian sahaja.
“Simbah saya dulu katanya tuan tanah. Sawahnya dulu sampai...” kata Totok Isbanu tak mampu mengingat seberapa lebar tanah yang dikuasai kakeknya.
Belanda kemudian merampas sebagian besar kekayaan tuan tanah Haji Abdul Khamid. Termasuk tanah yang sekarang di atasnya berdiri Pasar Ikan Ngrajek. “Tanah simbah saya dulu terlalu luas. Akhirnya dibikin perikanan itu. Diminta pemerintah.”
Bukti Abdul Khamid sebagai orang kaya bisa dilihat dari sandangan gelar haji di depan namanya. Pergi haji pada masa itu perlu keluar biaya besar.
Habis waktu berbulan-bulan menumpang kapal laut, dilanjut menunggang unta melintas padang pasir sebelum akhirnya bisa menginjakkan kaki di Mekkah.
Tidak ada data pasti kapan Abdul Khamid naik haji. Totok lahir jauh sekali setelah Haji Abdul Khamid berpulang. “Saya sudah nggak menangi (menjumpai) Simbah Abdul Khamid.”
Tapi patut diduga sepulang haji itu, Abdul Khamid mendirikan langgar di dekat kediamannya. Langgar didirikan -diperkirakan relatif- bersamaan dengan masa perluasan rumah Haji Abdul Khamid.
Di rumah yang saat ini ditempati Totok, di atas pelipit pintu menuju area jongkangan, terpahat angka 16-5-1925. Tanggal yang diyakini sebagai angka tahun berdirinya rumah.
Baca Juga: Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
Bangunan Cagar Budaya
Pada Desember 2019, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang mengeluarkan rekomendasi menetapkan langgar tanpa nama itu sebagai bangunan cagar budaya.
Dalam naskah rekomendasi penetapan disebutkan, bahwa langgar kuno di Dusun Ngrajek ini berkaitan dengan rumah tipe kampung peninggalan Haji Abdul Khamid yang saat ini ditempati Totok.
Mereka meyakini masa pembangunan langgar tak berjauhan dengan tanggal berdirinya rumah.
“Rumah tipe kampung di sisi Timur mushollah yang menjadi kesatuan dengan mushola. Di atas pelipit tertulis angka 16-5-1925 yang diperkirakan sebagai tanggal pendirian rumah tipe kampung dan mushollah tersebut.”
Tidak banyak keterangan yang bisa digali soal sejarah keberadaan langgar kuno ini. Totok hanya dapat mengingat kenangan masa kecil menghabiskan waktu di langgar yang didirikan kakeknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis