Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 April 2022 | 21:36 WIB
Brilian Rachmat Tersangka Pembobolan Toko Ponsel dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/04/2022). [Suara.com/Anin Kartika] 

SuaraJawaTengah.id - Seorang pecatan TNI AD bernama Brilian Rachmat Permadi (27) ditangkap polisi lantaran mencuri sejumlah telepon genggam dan laptop dengan nilai belasan juta rupiah.

Wakapolrestabes Semarang AKBP, Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/3/2022) lalu, di sebuah toko handphone yang berada  di Jalan Sriwijaya Semarang.

"Sekitar jam 03.26 WIB atau dini hari, pelaku melalukan pencurian dengan menjebol naik ke tembok, lalu mencongkel jendela. Pelaku masuk dan mengambil 4 buah iphone dengan berbagai jenis tipe dan satu buah laptop," ungkap Iga di Semarang, Kamis (7/4/2022).

Iga mengungkapkan, Pecatan TNI asal Bandung tersebut ini dibekuk oleh apar Kepolisian di kamar indekosnya pada Selasa (05/04) kemarin, polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan barang bukti. 

Baca Juga: Emak-emak Curi Motor Teman Kerjanya, Dorong dari Pasuruan hingga Sidoarjo

"Tertangkapnya pelaku ini dikarena karena adanya laporan dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Berdasarkan keterangan dari saksi dan CCTV, pelaku berhasil diamankan," jelas dia.

Iga membeberkan, dalam kasus tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, 4 buah iphone, 1 laptop, obeng dan tang sebagai saran pencurian.

"Kerugiannya sekitar Rp 19 juta," kata Iga. 

Sementara itu, Brilian membenarkan statusnya sebagai pecatan TNI. Ia dipecat dari kesatuannya pada tahun 2020.

"Iya pecatan TNI di Bandung. (Handphone) saya jual langsung ke user," ungkap Brilian

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Gunung Putri Bogor Berhasil Digagalkan Warga, Pelaku Bawa Golok dan Pistol Mainan

Ia juga mengakui telah mencuri di dua lokasi yang berbeda di Kota Semarang.

"Datang ke Semarang cari kerja, tapi belum dapat karena faktor ekonomi juga. Spontan saja pas lewat (mencuri)," ucap pelaku.

Atas kejahatannya, Brilian dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5  KUHP. Brilian kini terancam pidana penjara 7 tahun.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More