Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 April 2022 | 21:36 WIB
Brilian Rachmat Tersangka Pembobolan Toko Ponsel dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/04/2022). [Suara.com/Anin Kartika] 

"Datang ke Semarang cari kerja, tapi belum dapat karena faktor ekonomi juga. Spontan saja pas lewat (mencuri)," ucap pelaku.

Atas kejahatannya, Brilian dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5  KUHP. Brilian kini terancam pidana penjara 7 tahun.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga: Emak-emak Curi Motor Teman Kerjanya, Dorong dari Pasuruan hingga Sidoarjo

Load More