SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, meminta keterangan seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram), berinisial TE, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat terdakwa Junaidi Bobby.
Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang.
Usai sidang, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.
"Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal," kata Achmad Riyadi di Semarang dilansir dari ANTARA, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Tak Malu Jadi Pengepul Rongsok, Selebgram Ini Kini Punya Banyak Bisnis di Usia Muda
Dalam persidangan, katanya, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.
Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
"Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," tambahnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Berita Terkait
-
Selebgram Nayyara Hafeeza Tidur dengan Pacar Orang, Bukti Perselingkuhan Terbongkar
-
Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Aset Rea Wiradinata Bakal Dilelang Usai Kasasi Ditolak MA, Noverizky Tri Putra Ucap Syukur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka