SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, meminta keterangan seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram), berinisial TE, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat terdakwa Junaidi Bobby.
Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang.
Usai sidang, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.
"Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal," kata Achmad Riyadi di Semarang dilansir dari ANTARA, Selasa (12/4/2022).
Dalam persidangan, katanya, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.
Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
"Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," tambahnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga: Tak Malu Jadi Pengepul Rongsok, Selebgram Ini Kini Punya Banyak Bisnis di Usia Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api