2. Diminta bayar uang paksa
Selain gugatan membayar uang dengan nilai yang cukup besar tersebut, penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah tersebut. Penggugat juga meminta Ustadz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp 5.000.000 per harinya kepada mereka.
Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.
Gugatan kedua melibatkan tiga nama penggugat, diantaranya yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan Program Tabung Tanah.
Penggugat menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam kasusnya yang kedua itu, Ustadz Yusuf Mansur digugat dan dituntut untuk membayar uang senilai Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat tersebut.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta kepada PPATK untuk membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa aliran dana mereka yang dikelola oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Dalam kasus ini Ustadz Yusuf Mansur juga diminta untuk membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat.
3. Digugat 12 orang
Baca Juga: 4 Fakta Sumber Kekayaan Wirda Mansur, Klaim Keuntungan Capai Rp 3 M per Bulan
Selanjutnya gugatan ketiga, dilakukan oleh 12 orang di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Dalam kasus ini mereka menggugat beberapa pihak, diantaranya PT Inext Arsindo, Ustadz Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.
Ketiga nama tersebut digugat atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi terkait dengan patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dalam kasus tersebut, Ustadz Yusuf Mansur diminta untuk membayar uang senilai Rp 785.360.000.Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu.
Dari tiga kasus di atas saja, Ustadz Yusuf Mansur sudah harus membayar uang dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp 1.683.476.390.
Tidak cukup sampai disitu, Ustadz Yusuf Mansur juga digugat oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan investasi batu bara. Zaini Mustofa menggugat dengan angka yang tinggi yaitu Rp 98 triliun.
Ustadz Yusuf Mansur pun diketahui siap untuk menghadapi proses-proses persidangan yang hendak dilakukan atas kasus-kasus tersebut. Meskipun dirinya tetap bersikukuh bahwa upayanya tersebut dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Viral Lagi! Aa Gym Sebut Hati-hati Kalau Denger Ceramah Ustaz Yusuf Mansur, Bisa Habis Harta Kita
-
Heboh! AA Gym Minta Jemaah Hati-hati saat Ikut Pengajian Ustaz Yusuf Mansur: Dua Hari Bisa Habis Harta Kita!
-
Yusuf Mansur Disebut Akan Polisikan Pengedit Video Viral Marahnya, Publik: Sekelas Ustaz Tak Memaafkan, tapi Melaporkan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun