2. Diminta bayar uang paksa
Selain gugatan membayar uang dengan nilai yang cukup besar tersebut, penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah tersebut. Penggugat juga meminta Ustadz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp 5.000.000 per harinya kepada mereka.
Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.
Gugatan kedua melibatkan tiga nama penggugat, diantaranya yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan Program Tabung Tanah.
Penggugat menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam kasusnya yang kedua itu, Ustadz Yusuf Mansur digugat dan dituntut untuk membayar uang senilai Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat tersebut.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta kepada PPATK untuk membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa aliran dana mereka yang dikelola oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Dalam kasus ini Ustadz Yusuf Mansur juga diminta untuk membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat.
3. Digugat 12 orang
Baca Juga: 4 Fakta Sumber Kekayaan Wirda Mansur, Klaim Keuntungan Capai Rp 3 M per Bulan
Selanjutnya gugatan ketiga, dilakukan oleh 12 orang di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Dalam kasus ini mereka menggugat beberapa pihak, diantaranya PT Inext Arsindo, Ustadz Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.
Ketiga nama tersebut digugat atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi terkait dengan patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dalam kasus tersebut, Ustadz Yusuf Mansur diminta untuk membayar uang senilai Rp 785.360.000.Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu.
Dari tiga kasus di atas saja, Ustadz Yusuf Mansur sudah harus membayar uang dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp 1.683.476.390.
Tidak cukup sampai disitu, Ustadz Yusuf Mansur juga digugat oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan investasi batu bara. Zaini Mustofa menggugat dengan angka yang tinggi yaitu Rp 98 triliun.
Ustadz Yusuf Mansur pun diketahui siap untuk menghadapi proses-proses persidangan yang hendak dilakukan atas kasus-kasus tersebut. Meskipun dirinya tetap bersikukuh bahwa upayanya tersebut dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Viral Lagi! Aa Gym Sebut Hati-hati Kalau Denger Ceramah Ustaz Yusuf Mansur, Bisa Habis Harta Kita
-
Heboh! AA Gym Minta Jemaah Hati-hati saat Ikut Pengajian Ustaz Yusuf Mansur: Dua Hari Bisa Habis Harta Kita!
-
Yusuf Mansur Disebut Akan Polisikan Pengedit Video Viral Marahnya, Publik: Sekelas Ustaz Tak Memaafkan, tapi Melaporkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan