Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 April 2022 | 20:26 WIB
Kapolsek Mejobo AKP Cipto menunjukkan barang bukti minuman keras hasil penindakan. [ANTARA/HO-Humas Polres Kudus]

SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polres Kudus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras.

Hal itu guna memberikan rasa nyaman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mengingat kasus peredaran barang haram tersebut masih kerap terjadi.

"Hasil pengawasan selama bulan Ramadan, kami berhasil mengungkap peredaran minuman keras di Kecamatan Mejobo," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dilansir dari ANTARA, Jumat (15/4/2022).

Jumlah barang bukti yang diamankan pada Kamis (14/4), kata dia, sebanyak 120 botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga: Ditemukan Cairan di Sekitar Alat Vital Jenazah Gadis 16 Tahun di Cianjur, Ini Kata Polisi

Kapolsek Mejobo AKP Cipto menambahkan bahwa minuman keras tersebut semula diangkut dengan mobil oleh seorang warga Pati berinisial PR (23) untuk didistribusikan ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

"Rencananya, hendak dikirimkan ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus," jelasnya.

Lantas jajaran Polsek Mejobo menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan warga Pati yang membawa minuman keras berbagai merek.

Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran miras. Kami akan menindaklanjuti segera," ujarnya. 

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Ramadhan, Polres Batang Sita 350 Petasan Berbagai Jenis

Load More