SuaraJawaTengah.id - Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami, ibu yang menggorok anak kandungnya sendiri di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes memastikan jika perempuan 40 itu mengalami gangguan kejiwaan. Dengan kondisi tersebut, kasus yang menjeratnya bisa dihentikan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Kanti Utami sudah menjalani pemeriksaan atau observasi kejiwaan selama sekitar satu bulan di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," kata Faisal saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022) siang.
Menurut Faisal, selain di RSUD dr Soeselo, Kanti Utami juga tengah menjalani observasi kembali di sebuah rumah sakit jiwa di Semarang. "Sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami atau halusinasinya sama saja," ujarnya.
Setelah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Faisal mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kejaksaan dan pengadilan terkait kelanjutan proses hukum.
Menurut dia, sesuai KUHP pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
“Jadi ini akan kita koordinasikan ke jaksa maupun ke pengadilan karena menurut undang-undang yang bisa menempatkan orang di RSJ adalah hakim. Kalau secara UU, ini tidak bisa dipidana lagi karena hasil pemeriksaan, hasil observasi dari dokter atau ahli ini gangguan jiwa berat," ujarnya.
Sementara itu dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi, Glorio Immanuel menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami dilakukan oleh tim dalam beberapa tahap selama hampir satu bulan.
"Dari pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata. Gangguan jiwa ini kami katakan berat karena pada terduga didapatkan halusinasi, contohnya mendengar suara bisikan di telinga dan itu menetap lebih dari satu bulan," jelasnya.
Baca Juga: 4 Daya Tarik Rest Area Brebes Heritage KM 260B Banjaratma
Selain itu, lanjut Glorio, Kanti Utami juga menyimpan keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau waham selama lebih dari satu bulan. Kemudian gangguan kejiwaan tersebut juga sudah mengganggu aktivitas Kanti sehari-hari dan menurunkan kemampuannya dalam melakukan fungsi sosial, fungsi ekonomi maupun fungsi sebagai seorang ibu.
"Maka kita simpulkan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa yang berat dan perlu dipahami juga, bahwa halusinasi dan waham pada ibu ini menetap selama enam bulan terakhir. Jadi bukan kejadian yang baru dialami," paparnya.
Seperti diberitakan, Kanti Utami nekat menggorok tiga anak kandungnya pada Minggu (20/3/2022). Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kanti diduga menggorok tiga anak kandungnya, ATR (7) KSZ (10), dan E (5) menggunakan pisau di kamar rumahnya. Salah satu di antaranya yakni ATR, yang merupakan anak kedua pelaku tewas dengan luka di leher. Sedangkan dua anak lainnya mengalami luka-luka.
Kanti sendiri langsung ditangkap polisi usai kejadian menggemparkan tersebut. Adapun dua anaknya yang berhasil diselamatkan harus dirawat di rumah sakit.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif