SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus prostitusi online di Semarang, Junaidi Bobby kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/4/2022).
Melansir ANTARA, dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, terungkap Bobby memiliki daftar 23 perempuan yang akan "dijual" kepada konsumen yang menggunakan jasanya.
"Ada 23 orang, mereka ini 'freelance'. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby.
Ia menjelaskan foto perempuan yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.
Menurut dia, perempuan-perempuan yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi daring tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.
"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," ujar pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.
Bahkan, ia menyebut sering berkoordinasi dengan mucikari lain untuk mencari daftar perempuan yang sesuai dengan keinginan konsumen.
Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, ia menyebut salah satunya yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.
Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta yang baru dibayar Rp5 juta.
Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Anak-anak Terbongkar, Motifnya: Ingin Beli Kosmetik
Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.
Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan "pekerjaan" itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.
Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan