Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 April 2022 | 20:04 WIB
Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpin sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa (19/4/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus prostitusi online di Semarang, Junaidi Bobby kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/4/2022).

Melansir ANTARA, dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, terungkap Bobby memiliki daftar 23 perempuan yang akan "dijual" kepada konsumen yang menggunakan jasanya.

"Ada 23 orang, mereka ini 'freelance'. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby.

Ia menjelaskan foto perempuan yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.

Menurut dia, perempuan-perempuan yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi daring tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.

Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Anak-anak Terbongkar, Motifnya: Ingin Beli Kosmetik

"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," ujar pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.

Bahkan, ia menyebut sering berkoordinasi dengan mucikari lain untuk mencari daftar perempuan yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, ia menyebut salah satunya yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.

Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta yang baru dibayar Rp5 juta.

Baca Juga: Prostitusi Online di Palembang Dikendalikan Mucikari Usia 20 Tahun, Warganet: Astaga

Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.

Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan "pekerjaan" itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.

Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

Load More