SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus prostitusi online di Semarang, Junaidi Bobby kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/4/2022).
Melansir ANTARA, dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, terungkap Bobby memiliki daftar 23 perempuan yang akan "dijual" kepada konsumen yang menggunakan jasanya.
"Ada 23 orang, mereka ini 'freelance'. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby.
Ia menjelaskan foto perempuan yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.
Menurut dia, perempuan-perempuan yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi daring tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.
"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," ujar pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.
Bahkan, ia menyebut sering berkoordinasi dengan mucikari lain untuk mencari daftar perempuan yang sesuai dengan keinginan konsumen.
Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, ia menyebut salah satunya yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.
Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta yang baru dibayar Rp5 juta.
Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Anak-anak Terbongkar, Motifnya: Ingin Beli Kosmetik
Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.
Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan "pekerjaan" itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.
Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode