Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 April 2022 | 20:04 WIB
Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpin sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa (19/4/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan "pekerjaan" itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.

Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Anak-anak Terbongkar, Motifnya: Ingin Beli Kosmetik

Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

Load More