SuaraJawaTengah.id - Terdakwa FK yang melakukan aksus pencabulan kepada anak dibawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
FK merupakan guru ngaji yang melakukan aksi bejatnya ketika korban hendak mengaji. FK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdapat hal-hal yang jadi pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga anak korban dan menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,"ungkap Arief Wibowo humas Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal- hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebht, Penuntut Umum didalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dengan demikian terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Grobogan, Dalihnya Mau Dirukiyah
"Atau kalau tidak bisa membayar dubsidiair 06 (enam) bulan kurungan, " katanya.
Adapun barang bukti yang disita atas aksi bejat terdakwa yaitu 1 (satu) potong hoodie lengan panjang warna cokelat muda, 1 (satu) potong jilbab warna cokelat, 1 (satu) potong sarung motif bunga warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) potong kaos dalam warna kuning, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih dan 1 (satu) potong sarung warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sidang dipimpin oleh Niken Rochayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dan Tomi Sugianto, S.H., Arief Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum oleh Setiati, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa oleh Ahmad Raharjo, S.H., M.H., dan Heri Mulyono, S.H.
Sidang dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara online dan tetap dinyatakan tertutup untuk umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, FK diketahui sudah memiliki istri dan anak usia 7 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain
-
Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Pejabat Mengaku Patungan THR Forkopimda dari Uang Pribadi
-
Misteri Kematian Bos Konter HP Ambarawa, Ditemukan Luka di Kepala, Pelat Nomor Berlumur Darah