SuaraJawaTengah.id - Terdakwa FK yang melakukan aksus pencabulan kepada anak dibawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
FK merupakan guru ngaji yang melakukan aksi bejatnya ketika korban hendak mengaji. FK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdapat hal-hal yang jadi pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga anak korban dan menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,"ungkap Arief Wibowo humas Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal- hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebht, Penuntut Umum didalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dengan demikian terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Grobogan, Dalihnya Mau Dirukiyah
"Atau kalau tidak bisa membayar dubsidiair 06 (enam) bulan kurungan, " katanya.
Adapun barang bukti yang disita atas aksi bejat terdakwa yaitu 1 (satu) potong hoodie lengan panjang warna cokelat muda, 1 (satu) potong jilbab warna cokelat, 1 (satu) potong sarung motif bunga warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) potong kaos dalam warna kuning, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih dan 1 (satu) potong sarung warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sidang dipimpin oleh Niken Rochayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dan Tomi Sugianto, S.H., Arief Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum oleh Setiati, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa oleh Ahmad Raharjo, S.H., M.H., dan Heri Mulyono, S.H.
Sidang dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara online dan tetap dinyatakan tertutup untuk umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, FK diketahui sudah memiliki istri dan anak usia 7 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah
-
Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
-
Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang
-
50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah