SuaraJawaTengah.id - Terdakwa FK yang melakukan aksus pencabulan kepada anak dibawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
FK merupakan guru ngaji yang melakukan aksi bejatnya ketika korban hendak mengaji. FK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdapat hal-hal yang jadi pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga anak korban dan menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,"ungkap Arief Wibowo humas Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal- hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebht, Penuntut Umum didalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dengan demikian terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Grobogan, Dalihnya Mau Dirukiyah
"Atau kalau tidak bisa membayar dubsidiair 06 (enam) bulan kurungan, " katanya.
Adapun barang bukti yang disita atas aksi bejat terdakwa yaitu 1 (satu) potong hoodie lengan panjang warna cokelat muda, 1 (satu) potong jilbab warna cokelat, 1 (satu) potong sarung motif bunga warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) potong kaos dalam warna kuning, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih dan 1 (satu) potong sarung warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sidang dipimpin oleh Niken Rochayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dan Tomi Sugianto, S.H., Arief Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum oleh Setiati, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa oleh Ahmad Raharjo, S.H., M.H., dan Heri Mulyono, S.H.
Sidang dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara online dan tetap dinyatakan tertutup untuk umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, FK diketahui sudah memiliki istri dan anak usia 7 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up
-
Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur
-
Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya
-
Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026