SuaraJawaTengah.id - Terdakwa FK yang melakukan aksus pencabulan kepada anak dibawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
FK merupakan guru ngaji yang melakukan aksi bejatnya ketika korban hendak mengaji. FK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdapat hal-hal yang jadi pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga anak korban dan menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,"ungkap Arief Wibowo humas Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal- hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebht, Penuntut Umum didalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dengan demikian terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Grobogan, Dalihnya Mau Dirukiyah
"Atau kalau tidak bisa membayar dubsidiair 06 (enam) bulan kurungan, " katanya.
Adapun barang bukti yang disita atas aksi bejat terdakwa yaitu 1 (satu) potong hoodie lengan panjang warna cokelat muda, 1 (satu) potong jilbab warna cokelat, 1 (satu) potong sarung motif bunga warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) potong kaos dalam warna kuning, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih dan 1 (satu) potong sarung warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sidang dipimpin oleh Niken Rochayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dan Tomi Sugianto, S.H., Arief Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum oleh Setiati, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa oleh Ahmad Raharjo, S.H., M.H., dan Heri Mulyono, S.H.
Sidang dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara online dan tetap dinyatakan tertutup untuk umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, FK diketahui sudah memiliki istri dan anak usia 7 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun