SuaraJawaTengah.id - Terdakwa FK yang melakukan aksus pencabulan kepada anak dibawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
FK merupakan guru ngaji yang melakukan aksi bejatnya ketika korban hendak mengaji. FK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdapat hal-hal yang jadi pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga anak korban dan menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,"ungkap Arief Wibowo humas Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal- hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebht, Penuntut Umum didalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dengan demikian terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Grobogan, Dalihnya Mau Dirukiyah
"Atau kalau tidak bisa membayar dubsidiair 06 (enam) bulan kurungan, " katanya.
Adapun barang bukti yang disita atas aksi bejat terdakwa yaitu 1 (satu) potong hoodie lengan panjang warna cokelat muda, 1 (satu) potong jilbab warna cokelat, 1 (satu) potong sarung motif bunga warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) potong kaos dalam warna kuning, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,1 (satu) potong baju koko lengan panjang warna putih dan 1 (satu) potong sarung warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara sidang dipimpin oleh Niken Rochayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dan Tomi Sugianto, S.H., Arief Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum oleh Setiati, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa oleh Ahmad Raharjo, S.H., M.H., dan Heri Mulyono, S.H.
Sidang dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara online dan tetap dinyatakan tertutup untuk umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, FK diketahui sudah memiliki istri dan anak usia 7 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025