SuaraJawaTengah.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal paling ditunggu pegawai.
Maklum saja, THR umumnya dibagikan pada orang-orang tercinta ataupun Anda gunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang tertunda tanpa perlu menggunakan gaji bulanan Anda.
Namun, apakah THR tersebut akan habis sebelum lebaran atau masih tersisa? Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta berbagi tips perencanaan keuangan sederhana agar uang THR Anda tidak pamitan begitu saja usai lebaran tahun ini.
Saat mendapat THR, Edwin menyarankan Anda segera mengalokasikan uang untuk zakat fitrah sebelum digunakan untuk kebutuhan lebaran lainnya.
Baca Juga: Nekat Cicil THR, Sepuluh Perusahaan Kena Semprot Disnakertrans DIY
“Jika Anda bingung mematok nilainya agar THR Anda juga cukup untuk kebutuhan lebaran lainnya maka bisa alokasikan sekitar 10 persen dari THR untuk zakat, sedekah, dan berbagi berkah untuk sekitar Anda, seperti untuk orang tua, asisten rumah tangga, supir, atau office boy di kantor," kata dia melansir ANTARA, dikutip Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan, jumlah uang yang Anda akan berikan dan berapa orang yang dibagikan perlu dikalkulasikan anggarannya.
Selanjutnya, untuk memanfaatkan THR dalam memenuhi kebutuhan, Edwin menganjurkan Anda terlebih dulu membuat daftar kebutuhan dengan membaginya dalam 3 kategori, yakni kebutuhan penting yang mendesak, kebutuhan penting tidak mendesak, dan kebutuhan tidak penting.
Menurut dia, melalui cara ini, saat THR diterima maka Anda akan dapat mengalokasikannya lebih mudah.
Selain daftar kebutuhan, sebaiknya biasakan mencatat setiap pemasukan, pengeluaran, dan sisa uang THR. Anda nantinya bisa menilai diri sendiri apakah sudah berhemat atau masih boros sekaligus mengetahui kebutuhan mana yang masih belum dapat terpenuhi agar pendapatan berikutnya cukup membiayai kebutuhan selanjutnya.
Baca Juga: Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham
Salah satu bentuk kebutuhan yang bisa memanfaatkan dana THR yakni membayar sisa utang sehingga usai lebaran dapat terbebas dari utang dan gaji bulan mendatang dapat dipergunakan untuk tujuan jangka panjang.
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng
-
Semen Gresik Dukung Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia Melalui Program FMM
-
BRI Purwodadi Salurkan Bantuan CSR BRI Peduli untuk Anak Yatim di Grobogan